Muhtarom dan Al Muktabar. (Foto: Istimewa) |
NET - Sekretaris Daerah (Sekda)
Pemerintah Provinsi Banten Al Muktabar menegaskan keberadaan organisasi dalam
struktur organisasi tata kerja (SOTK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Banten harus dapat menjawab setiap persoalan dalam pelayanan terhadap
masyarakat. Oleh karena itu, agar SOTK dapat lebih kaya fungsi namun lebih
hemat dalam strukturnya.
Sekda mengatakan hal itu saat
membuka Rapat Diseminasi Kajian re-Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Provinsi
Banten 2019, di Bappeda Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi
Banten (KP3B), Jalan Syech Nawawi Albantani, Curug, Kota Serang, Jumat
(28/6/2019).
Sekda mengatakan kebutuhan
organisasi bagi penyelenggaraan urusan pemerintahan pada dasarnya menjawab apa
yang menjadi upaya pemerintah untuk pencapaian kesejahteraan, pengganguran, dan
lainnya bagi rakyat. Maka, dibutuhkan infrastruktur untuk mencapai hal
tersebut.
"Jauhkan berpikir tentang saya
mendapat jabatan apa dan mendapat apa dan seterusnya. Kita adalah Aparatur
Sipil Negara yang akan patuh sesuai dengan kebijakan kelembagaan untuk kita
menempatkan diri dalam peran-peran itu. Itulah filsosofi besarnya," jelas
Sekda.
Sekda mengatakan pihaknya mencoba
mendalami diberbagai kesempatan dalam rangka prinsip-prinsip keorganisasian,
baik organisasi modern maupun organisasi yang berbasis perlu mengimprovisasi
kompentensi manajerial, kompentensi teknis, dan kompentensi sosial kultural
tempat menampung pemerintah berkreasi dan bekerja.
Atas prinsip-prinsip itu, kata
Sekda, Pemprov dihadapkan dengan regulasi untuk memastikan capaian kinerja yang
berbasis urusan tersebut. Oleh karenanya, urusan tersebut akan pas apabila
menggunakan prinsip organisasi yang hemat struktur dan kaya fungsi.
"Anggapan organisasi itu
untuk menampung orang, itu yang tidak benar. Organisasi itu adalah tempat
mengeksplorasi pekerjaan. Oleh karenanya dalam kajian ini, saya harapkan betul
adalah bagaimana analisis bukan kerja dulu, beban kerjanya sudah terpetakan
secara terstruktur baru tempatkan itu ke dalam organisasi," tegas Sekda.
Kepala Bappeda Provinsi Banten
Muhtarom mengatakan desiminasi Kajian Re-organisasi Perangkat Daerah Provinsi
Banten bermaksud agar menjadi landasan bagi evaluasi susunan OPD yang dapat
dipertanggung jawabkan secara ilmiah.
Tujuannya, kata Muhtarom, mengidentifikasi
permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan TUSI (tugas fungsi) OPD. Kedua, mengidentifikasi
dimensi yuridis, dan ketiga mengidentifikasi perubahan yang perlu diadopsi dan
diantisipasi serta memegang teguh prinsip berkegunaan/manfaat. Oleh karena
menjadi sumber utama substansi penyusunan kebijakan reorganisasi OPD di
Pemerintah Provinsi Banten dan menjadi naskah akademis bagi amandemen Perda
No.8/2016 Provinsi Banten. (*/pur)
0 Comments