Pelayanan pembayaran PKB di Mal Tangcity. (Foto: Dokumentasi TangerangNet.Com) |
NET – Samsat Cikokol pada triwulan
ketiga bertekat akan meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB)
setelah terjadi deviasi pada triwulan kedua. Terjadi deviasi, karena ada beberapa
factor antar lain memasuki tahun politik dan liburan lebaran.
Kepala Samsat Cikokol, Kota
Tangerang, Sarifudin menjelasakan pada triwulan kedua terjadi deviasi
pendapatan PKB karena dua faktor di atas. Pada tahun politik karena warga sibuk
mengerjakan sesuatu yang berkaitan dengan politik mulai dari kampanye sampai
pencoblosan. Mulai dari perhitungan suara sampai sidang gugatan di Mahkamah
Agung.
“Sedangkan faktor kedua yakni
puasa Ramadhan dan lebaran. Warga terutama memikirkan bagaimana pulang mudik
dengan harga tiket yang diinfokan naik sehingga sedikit sekali terjadi tranksi
jual-beli kendaraan dan berkaitan dengan pembayaran pajak kendaraan,” ungkap
Sarifudin kepada TangerangNet.Com, Sabtu (22/6/2019).
Sarifudin yang juga Kepala Unit
Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Cikokol, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Provinsi Banten itu mengatakan yang dimaksud dengan deviasi yakni jumlah
pemasukan PKB yang ditargetkan oleh Pemerintah Provinsi Banten tidak tercapai.
Nah, pada triwulan kedua sampai minggu ketiga Juni 2019 ini terjadi diviasi
berkisar 5 persen atau sekitar Rp 40 miliar.
Hal itu bisa terjadi, kata
Sarifudin, karena Bea Balik Nama Kendaraan Bermoto (BBNKB) baik roda dua dan
empat menurun. Nah, di sini berkurangnya transaksi jual dan beli sepeda motor
dan mobil. Oleh karena terjadi penurunan
transaksi jual beli kendaraan bermotor, pembayaran pajak kendaran bermotor pun
iku menurun. Begitu juga untuk mutasi kendaraan bermotor pada triwulan kedua.
Dengan kondisi seperti itu,
Sarifudin bertekad pada triwulan ketiga mulai Juli 2019 meningkatkan pemasukan
PKB dengan berbagai cara. Misalnya, melancarkan razia kendaraan membayar pajak
atau mengirim surat kepada pemilik kendaraan bermotor yang belum bayar pajak.
“Ini mengingatkan bila pemilik
kendaran bermotor lupa membayar karena sibuk kerja atau laiinya, dipersilakan
membayar pajak ke kantor Samsat atau gerai yang tersedia di berbagai tempat. Di
mall pun ada gerai untuk membayar pajak kendaraan,” ungkap Sarifudin yang akrab
dipanggil CR.
Sarifudin mengatakan dengan adanya
program penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak
kendaran bermotor dan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) masuk
dari luar daerah dan mutasi dalam daerah, akan ditingkatkan penghasilan PKB.
“Hal ini sesuai dengan kebijaksan
Gubernur Banten berkaitan dengan hari ulang tahun Provinsi Banten. Program ini
mulai berlaku sejak 1 Juli sampai dengan 31 Oktober 2019. Jadi, pemilik
kenndaraan bermotor kita beri kemudahan dalam membayar pajak kendaraan,” ucap
Sarifudin.
Atas kebijakan Gubernur Banten
tersebut, mendapat sambutan dari warga Kota Tangerang. “Alhamdulillah bila ada
penghapusan denda keterlambatan bayar pajak kendaran bermotor,” ujar Subur,
warga Kelurahan Kelapa Indah. (ril)
0 Comments