Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Samsat Cikokol Bertekat Tingkatkan Pendapatan PKB Triwulan Ketiga


Pelayanan pembayaran PKB di Mal Tangcity.
(Foto: Dokumentasi TangerangNet.Com) 




NET – Samsat Cikokol pada triwulan ketiga bertekat akan meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) setelah terjadi deviasi pada triwulan kedua. Terjadi deviasi, karena ada beberapa factor antar lain memasuki tahun politik dan liburan lebaran.

Kepala Samsat Cikokol, Kota Tangerang, Sarifudin menjelasakan pada triwulan kedua terjadi deviasi pendapatan PKB karena dua faktor di atas. Pada tahun politik karena warga sibuk mengerjakan sesuatu yang berkaitan dengan politik mulai dari kampanye sampai pencoblosan. Mulai dari perhitungan suara sampai sidang gugatan di Mahkamah Agung.

“Sedangkan faktor kedua yakni puasa Ramadhan dan lebaran. Warga terutama memikirkan bagaimana pulang mudik dengan harga tiket yang diinfokan naik sehingga sedikit sekali terjadi tranksi jual-beli kendaraan dan berkaitan dengan pembayaran pajak kendaraan,” ungkap Sarifudin kepada TangerangNet.Com, Sabtu (22/6/2019).  

Sarifudin yang juga Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Cikokol, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten itu mengatakan yang dimaksud dengan deviasi yakni jumlah pemasukan PKB yang ditargetkan oleh Pemerintah Provinsi Banten tidak tercapai. Nah, pada triwulan kedua sampai minggu ketiga Juni 2019 ini terjadi diviasi berkisar 5 persen atau sekitar Rp 40 miliar.

Hal itu bisa terjadi, kata Sarifudin, karena Bea Balik Nama Kendaraan Bermoto (BBNKB) baik roda dua dan empat menurun. Nah, di sini berkurangnya transaksi jual dan beli sepeda motor dan mobil.  Oleh karena terjadi penurunan transaksi jual beli kendaraan bermotor, pembayaran pajak kendaran bermotor pun iku menurun. Begitu juga untuk mutasi kendaraan bermotor pada triwulan kedua.

Dengan kondisi seperti itu, Sarifudin bertekad pada triwulan ketiga mulai Juli 2019 meningkatkan pemasukan PKB dengan berbagai cara. Misalnya, melancarkan razia kendaraan membayar pajak atau mengirim surat kepada pemilik kendaraan bermotor yang belum bayar pajak.

“Ini mengingatkan bila pemilik kendaran bermotor lupa membayar karena sibuk kerja atau laiinya, dipersilakan membayar pajak ke kantor Samsat atau gerai yang tersedia di berbagai tempat. Di mall pun ada gerai untuk membayar pajak kendaraan,” ungkap Sarifudin yang akrab dipanggil CR.

Sarifudin mengatakan dengan adanya program penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak kendaran bermotor dan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) masuk dari luar daerah dan mutasi dalam daerah, akan ditingkatkan penghasilan PKB.

“Hal ini sesuai dengan kebijaksan Gubernur Banten berkaitan dengan hari ulang tahun Provinsi Banten. Program ini mulai berlaku sejak 1 Juli sampai dengan 31 Oktober 2019. Jadi, pemilik kenndaraan bermotor kita beri kemudahan dalam membayar pajak kendaraan,” ucap Sarifudin.

Atas kebijakan Gubernur Banten tersebut, mendapat sambutan dari warga Kota Tangerang. “Alhamdulillah bila ada penghapusan denda keterlambatan bayar pajak kendaran bermotor,” ujar Subur, warga Kelurahan Kelapa Indah. (ril)   



Post a Comment

0 Comments