|
Ruang pelayanan nyaman dan petugas
yang ramah membuat warga senang.
(Foto: Pemerintah Kota Tangerang)
|
PEMERINTAH KOTA (Pemkot) Tangerang
terus berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Salah satunya
melalui Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu berbasis
online.
Sistem Perizinan Online Kota
Tangerang, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 11 Tahun
2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan secara
Elektronik.
Guna mendukung Kota Layak
Investasi, pada Sistem Perizinan Online melalui aplikasi tersebut,
memfasilitasi perizinan yang diselenggarakan oleh Bidang Pembangunan, Bidang
Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat serta Bidang Penanaman Modal.
Saat ini, tersedia 123 jenis
perizinan yang dapat diakses oleh masyarakat melalui https://perizinanonline.tangerangkota.go.id
yang dilengkapi dengan versi mobile (Android dan IOS) pada Portal Layanan
Tangerang LIVE.
Sebelumnya, proses administrasi
pelayanan perizinan dilakukan oleh masyarakat secara manual, dengan datang
langsung membawa dokumen ke Kantor Perizinan Kota Tangerang. Kini, semua prosesnya dapat dilakukan secara online dan paperless.
Bukan hanya itu, masyarakat juga
mendapatkan manfaat lain yaitu transparansi kepastian layanan dan estimasi
biaya perizinan.
Selain pelayanan kesehatan Sapa
Sehat dan Cageur Jasa, penerapan Aplikasi Perizinan Online Terintegrasi 123,
juga turut masuk sebagai Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2019 berdasarkan
keputusan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan),
tertanggal 21 Mei 2019.
Tak berpuas diri dengan pencapaian
yang sudah diraih, Pemkot Tangerang tentunya akan terus melakukan pengembangan
pelayanan berbasis aplikasi melalui
Program Pengembangan Sistem Informasi dan Komunikasi.
Bahkan, Pemkot Tangerang
berpeluang masuk Top 45 Inovasi Pelayanan Publik, jika pada ekspos periode
02-17 Juni 2019, mampu memikat tim dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB). (Adv)
0 Comments