Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemkot Tangerang Minta Jalan Provinsi Segera Diperbaiki

Sekda Kota Tangerang Dade Budaeri.
(Foto: Istimewa)



NET – Pemerintah Kota Tangerang mendesak Pemerintah Provinsi Banten untuk segera memperbaiki sejumlah Jalan Raya Provinsi yang tersebar di wilayah tersebut. Pasalnya, rusaknya jalan-jalan provinsi,  selain menambah kemacetan lalu lintas, juga membahayakan bagi para pengguna jalan raya.

"Saya sudah bertemu langsung dengan pihak Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)  Provinsi Banten, untuk meminta sejumlah jalan provinsi yang berada di Kota Tangerang segera diperbaiki,'' ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Dadi Budaeri kepada wartawan, Kamis (20/6/2019).

Dalam pertemuan tersebut, kata Dadi Budaeri, pihak PUPR Banten berjanji akan segera memperbaikinya dalam tahun ini (2019). "Mereka berjanji jalan-jalan itu akan segera diperbaiki. Mudah-mudah tahun ini sudah beres," ucap Sekda.

Salah satu penyebab rusaknya beberapa ruas jalan provinsi di Kota Tangerang, kata Sekda, karena tidak adanya drainase atau saluran air di sisi jalan tersebut, sehingga ketika hujan turun, air menggenang dan mengelupas aspal. Contohnya di Jalan KH Hasyim Ashari, Ciledug, Kota Tangerang  yang merupakan akses ke Jakarta Selatan. Beberpa titik di ruas jalan itu berlobang karena aspalnya terkikis air hujan.

Selain Jalan  KH Hasyim Ashari,  beberapa ruas jalan provinsi di Kota Tangerang yang rusak yaitu Jalan Imam Bonjol. Di sana sini, kondisi jalan tersebut mulai berlobang dan bergelombang. Begitu juga yang terjadi pada jalan provinsi di Kabupaten Tangerang. Seperti Jalan Raya Curug dan Jalan Raya Legok. Samahalnya dengan Kota Tangerag Selatan (Tangsel). Beberapa ruas jalan yang rusak di wilyah itu di antaranya, Jalan Raya Serpong , tepatnya sekitar Pasar Serpong dan Stasiun Serpong, Jalan Pajajaran serta  Jalan Siliwangi.

Akibatnya, masyarakat yang kerap melintas di sejumlah jalan raya itu resah. Karena meskipun mereka sudah membayar pajang kendaraan  bermotor (PKB) yang sejak 11 Maret 2019 mengalami kenaikan dari 1,5 persen menjadi 1,75 persen.  Sedangkan BBNKB dari 10 persen menjadi 12,5 persen,  belum mendapat fasilitas jalan raya yang memadai.

Padahal kenaikan pajak itu dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provensi Banten, yang akan dikembalikan lagi  kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, drainase, dan lainnya. Seperti apa yang pernah disampaikan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPTD)  Samsat Cikolol, Kota Tangerag Syarifudin alias CR, Kepala UPTD  Samsat Bumi Serpong Damai (BSD) Tengerang Selatan Astri Retnadiarti, dan Kepala UPTD Samsat Balaraja Kabupaten Tangerang Didi Ciptadi beberapa waktu lalu. (man)

Post a Comment

0 Comments