Saksi Sinta Yuliasmi (baju putih lengan panjang) dan terdakwa Nucky Triwardani (baju dan kaca mata hitam) di sebelah kursi penahihat hukum. (Foto: Suyitno/TangerangNet.om) |
NET - Mengaku istri Kapolda
Kalimantan Selatan, Banjarmasin dengan pangkat Jendral Polisi Nucky Triwardani,
49, menipu mahasiswi sebesar Rp 223 juta. Hal ini terungkap pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP
Taruna, Kota Tangerang, Rabu (19/6/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhamad
Yunus, SH jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Banten yang diwakili JPU Rony, SH dan Rudi, SH, jaksa Kejaksaan Negeri
Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa dalam
aksinya menipu dengan modus jual mobil. Atas perbuatan terdakwa Nucky Triwardani
oleh Jaksa Rony dijerat dengan pasal 378 KUHP.
Pada sidang yang majelis hakim diketuai
oleh Muhammad Irfan Siregar, SH itu JPU Rony menghadirkan sejumlah saksi. Sinta
Yuliasmi, saksi korban yang berstatus mahasiswi dengan alamat Pangkalan Jati
Cinere, Depok memaparkan kejadian yang dialaminya.
Awal kejadian, kata Sinta,
terdakwa Nucky Triwardani menolongnya waktu terjadi kecelakaan di Jalan Tol
Karawang pada 8 September 2018. Dalam
keadaan sakit dan dirawat di rumah sakit, terdakwa Nucky Triwardani datang menawarkan
mobil murah.
“Terdakwa Nucky Triwardani, tahu
kalau mobil saya rusak berat. Terdakwa Nucky Triwardani, menawarkan mobil murah
jatah anggota polisi,” ujar Sinta.
Terdakwa Nucky Triwardani, mengaku
kalau omnya polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes) bertugas di Banjarmasin,
Kalimantan Selatan. Sedangkan suaminya bernama Wahyono berpangkat Jendral Polisi
menjabat Kapolda Kalimantan Selatan di Banjarmasin. “Saya yakin karena dia
istri pejabat polisi,” tutur Sinta.
Saksi menirukan ucapan terdakwa, “Nih
Nak, mamah mau tawarin mobil kamu paling murah. Jatah dari Polri ada mobil HRV,
CRV, dan Jaz. Ini mobil murah adanya 2
tahun sekali.”
Oleh karena mengaku suaminya
jendral, saksi Sinta pun tergiur. Percaya tidak akan dibohongi saksi Sinta
mentransfer uang muka pembelian mobil Handa HRV sebesar Rp 12 juta. Saksi
korban diiming-imingi 3 unit mobil Honda HRV, CRV, dan JAZ. Juga satu unit
sepeda motor Yamaha MX. Total uang muka dari 4 unit kendaraan sebesar Rp 165
juta.
“Saya percaya karena hubungan
baik. Terdakwa Nucky Triwardani setiap bepergian memakai mobil Toyota Camry dan
setiap pergi dikawal oleh patwal polisi.
Anaknya semua dipegangi mobil, makanya saya percaya,” ujar Sinta di hadapan
majelis hakim Irfan Siregar.
Terdakwa Nucky Triwardani menjanjikan
mobil datang pada 4 November 2018 dan ternyata tidak ada mobil yang dikirim. “Saya
mulai curiga terdakwa meminta duit Rp 500 ribu. Sampai pinjam duit Rp 100 ribu
buat beli pulsa,” ungkap Sinta.
Terdakwa Nucky Triwardani beralasan
mobil tidak datang karena hujan badai. Sampai hari berikutnya mobil masih di pabrik
di Karawang, Jawa Barat.
“Karena mobil yang dijanjikan
terdakwa Nucky Triwardani tidak kunjung datang, saya meminta duit dikembalikan.
Terdakwa Nucky menjanjikan akan ditransfer oleh suaminya di Polda Kalimantan
Selatan, lewat kliring bank. Ternyata tidak ada transfer. Kerugian saya Rp 222
juta,” ucap saksi Sinta.
Selain menipu Sinta, terdakwa Nucky
juga menipu saudara sepupunya, saksi Tomy. Terdakwa melancarkan tipu daya
dengan modus yang sama. Terdakwa Nucky untuk menyakinkan korbannya membuatkan
kuitansi tanda terima uang.
Masih banyak lagi korban penipuan terdakwa
Nucky yakni pemilik salon dan dokter rumah sakit, tempat saksi Sinta dirawat.
Mendengar pemaparan keterangan
saksi Sinta, terdakwa Nucky hanya bisa menunduk. Ketika majelis Hakim
menanyakan keterangan saksi korban terdakwa membenarkan. Terdakwa Nucky
didampingi kuasa hukumnya Riyanto SH alias Anto.
Setelah mendengarkan keterangan
saksi Sinta, Hakim Irfan menunda sidang selama sepekan. (tno)
1 Comments
Siding nuky triwardhani hukuman berapa tahun penipu ini
ReplyDelete