Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mengaku Istri Kapolda Kalsel, Nucky Tipu Mahasiswi Rp 223 juta

Saksi Sinta Yuliasmi (baju putih lengan panjang)
dan terdakwa Nucky Triwardani (baju dan kaca
mata hitam) di sebelah kursi penahihat hukum.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.om)



NET - Mengaku istri Kapolda Kalimantan Selatan, Banjarmasin dengan pangkat Jendral Polisi Nucky Triwardani, 49, menipu mahasiswi sebesar Rp 223 juta. Hal ini terungkap pada sidang  di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Rabu (19/6/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhamad Yunus, SH  jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang diwakili JPU Rony, SH dan Rudi, SH, jaksa Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa dalam aksinya menipu dengan modus jual mobil. Atas perbuatan terdakwa Nucky Triwardani oleh Jaksa Rony dijerat dengan pasal 378 KUHP.

Pada sidang yang majelis hakim diketuai oleh Muhammad Irfan Siregar, SH itu JPU Rony menghadirkan sejumlah saksi. Sinta Yuliasmi, saksi korban yang berstatus mahasiswi dengan alamat Pangkalan Jati Cinere, Depok memaparkan kejadian yang dialaminya.

Awal kejadian, kata Sinta, terdakwa Nucky Triwardani menolongnya waktu terjadi kecelakaan di Jalan Tol Karawang pada 8 September 2018.  Dalam keadaan sakit dan dirawat di rumah sakit, terdakwa Nucky Triwardani datang menawarkan mobil murah.

“Terdakwa Nucky Triwardani, tahu kalau mobil saya rusak berat. Terdakwa Nucky Triwardani, menawarkan mobil murah jatah anggota polisi,” ujar Sinta.

Terdakwa Nucky Triwardani, mengaku kalau omnya polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes) bertugas di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Sedangkan suaminya bernama Wahyono berpangkat Jendral Polisi menjabat Kapolda Kalimantan Selatan di Banjarmasin. “Saya yakin karena dia istri pejabat polisi,” tutur Sinta.

Saksi menirukan ucapan terdakwa, “Nih Nak, mamah mau tawarin mobil kamu paling murah. Jatah dari Polri ada mobil HRV, CRV, dan Jaz.  Ini mobil murah adanya 2 tahun sekali.”

Oleh karena mengaku suaminya jendral, saksi Sinta pun tergiur.  Percaya tidak akan dibohongi saksi Sinta mentransfer uang muka pembelian mobil Handa HRV sebesar Rp 12 juta. Saksi korban diiming-imingi 3 unit mobil Honda HRV, CRV, dan JAZ. Juga satu unit sepeda motor Yamaha MX. Total uang muka dari 4 unit kendaraan sebesar Rp 165 juta.

“Saya percaya karena hubungan baik. Terdakwa Nucky Triwardani setiap bepergian memakai mobil Toyota Camry dan  setiap pergi dikawal oleh patwal polisi. Anaknya semua dipegangi mobil, makanya saya percaya,” ujar Sinta di hadapan majelis hakim Irfan Siregar.

Terdakwa Nucky Triwardani menjanjikan mobil datang pada 4 November 2018 dan ternyata tidak ada mobil yang dikirim. “Saya mulai curiga terdakwa meminta duit Rp 500 ribu. Sampai pinjam duit Rp 100 ribu buat beli pulsa,” ungkap Sinta.

Terdakwa Nucky Triwardani beralasan mobil tidak datang karena hujan badai. Sampai hari berikutnya mobil masih di pabrik di Karawang, Jawa Barat.

“Karena mobil yang dijanjikan terdakwa Nucky Triwardani tidak kunjung datang, saya meminta duit dikembalikan. Terdakwa Nucky menjanjikan akan ditransfer oleh suaminya di Polda Kalimantan Selatan, lewat kliring bank. Ternyata tidak ada transfer. Kerugian saya Rp 222 juta,” ucap saksi Sinta.

Selain menipu Sinta, terdakwa Nucky juga menipu saudara sepupunya, saksi Tomy. Terdakwa melancarkan tipu daya dengan modus yang sama. Terdakwa Nucky untuk menyakinkan korbannya membuatkan kuitansi tanda terima uang.

Masih banyak lagi korban penipuan terdakwa Nucky yakni pemilik salon dan dokter rumah sakit, tempat saksi Sinta dirawat.

Mendengar pemaparan keterangan saksi Sinta, terdakwa Nucky hanya bisa menunduk. Ketika majelis Hakim menanyakan keterangan saksi korban terdakwa membenarkan. Terdakwa Nucky didampingi kuasa hukumnya Riyanto SH alias Anto.

Setelah mendengarkan keterangan saksi Sinta, Hakim Irfan menunda sidang selama sepekan. (tno)

Post a Comment

1 Comments

  1. Siding nuky triwardhani hukuman berapa tahun penipu ini

    ReplyDelete