Komisioner KPU Banten Nurkhayat Santosa saat memeriksa berkas yang sudah disusun. (Foto: Istimewa/NS) |
NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten telah
bekerja siang dan malam sejak dua pekan lalu guna menyiapkan dan menyusun alat
bukti untuk sidang di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) di
Jakarta pada Jumat (14/6/2019). Ini bagian untuk jawaban untuk menghadapi gugatan dari Pasangan Calon
Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
“Sejak 2 minggu yang lalu KPU Provinsi Banten menyusun
alat bukti. Bahkan, kami sejak hari Senin, tanggal 10 Juni 2019 sampai dini hari dan Rabu, 12 Juni 2029 sampai pukul 04:00 WIB di
Hotel Borobudur, Jakarta,” ujar Komisioner KPU Banten Nurkhayat Santosa
menjawab pertanyaan TangerangNet.Com lewat handphone, Rabu (12/6/2019).
Nurkhayat menjelaskan alat bukti yang disusun oleh KPU
Banten tersebut adalah bahan yang sudah dikirim oleh 8 KPU Kabupaten dan Kota yang
ada di Banten. “Dokumen sudah disiapkan
di Hotel Borobudur, dan siang ini akan dikirim ke MK,” ungkap Nurkhayat.
Menurut Nurkhayat, semua berkas yang disiapkan sabagai
bagian dari alat bukti yang akan diajukan ke MK dalam menghadapi gugatan
pemohon terkait permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemiihan Umum (PHPU)
pasangan Capres nomor urut 2.
Di tempat terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten
Didih M. Sudi mengatakan sudah membuat keterangan yang dihimpun dari semua
Bawaslu Kabupaten dan Kota yang ada di Banten. “Bahkan, kami sudah serahkan ke
Bawaslu RI di Jakarta. Sewaktu-waktu bila ditugaskan oleh Bawaslu RI untuk hadir
di MK, kita siap,” tutur Didih bersemangat.
Didih menjelaskan gugatan di Pemiihan Presiden (Pilpres),
di Banten hanya disebut soal Daftar Pemilihan Tetap (DPT). Nah, posisi Bawaslu
di MK adalah pihak pemberi keterangan dan yang akan memberikan keterangan
adalah Bawaslu RI.
“Manakala diperlukan Bawaslu RI akan memanggil Bawaslu Provinsi. Semua
keterangan terkait dengan pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran, dan
penyelesaian sengketa berikut bukti-bukti pendukung sudah diserahkan ke Bawaslu
RI per tanggal 8 juni kemarin,” ucap
Didih.
Bagaimana dengan gugatan yang menyangkut Pemilih
Legislatif (Pileg)? “Hal berbeda dengan Pileg. Di Pileg, ada 10 partai politik
(Parpol) yang menggugat dan jelas
lokusnya serta permohonannya secara kuantitatif. Kami membuat keterangan pengawasan
sesuai lokus yang digugat,” ujar Didih yang juga mantan komisioner KPU Banten
itu. (ril)
0 Comments