Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KPU Banten Sejak 2 Pekan, Siapkan Bahan Sidang Di MK Jakarta

Komisioner KPU Banten Nurkhayat Santosa
saat memeriksa berkas yang sudah disusun.
(Foto: Istimewa/NS) 



NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten telah bekerja siang dan malam sejak dua pekan lalu guna menyiapkan dan menyusun alat bukti untuk sidang di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) di Jakarta pada Jumat (14/6/2019). Ini bagian untuk jawaban untuk menghadapi gugatan dari Pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

“Sejak 2 minggu yang lalu KPU Provinsi Banten menyusun alat bukti. Bahkan, kami sejak hari Senin, tanggal 10 Juni 2019 sampai dini hari dan  Rabu, 12 Juni 2029 sampai pukul 04:00 WIB di Hotel Borobudur, Jakarta,” ujar Komisioner KPU Banten Nurkhayat Santosa menjawab pertanyaan TangerangNet.Com lewat handphone, Rabu (12/6/2019).

Nurkhayat menjelaskan alat bukti yang disusun oleh KPU Banten tersebut adalah bahan yang sudah dikirim oleh 8 KPU Kabupaten dan Kota yang ada di Banten.  “Dokumen sudah disiapkan di Hotel Borobudur, dan siang ini akan dikirim ke MK,” ungkap Nurkhayat.

Menurut Nurkhayat, semua berkas yang disiapkan sabagai bagian dari alat bukti yang akan diajukan ke MK dalam menghadapi gugatan pemohon terkait permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemiihan Umum (PHPU) pasangan Capres nomor urut 2.

Di tempat terpisah,  Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten Didih M. Sudi mengatakan sudah membuat keterangan yang dihimpun dari semua Bawaslu Kabupaten dan Kota yang ada di Banten. “Bahkan, kami sudah serahkan ke Bawaslu RI di Jakarta. Sewaktu-waktu bila ditugaskan oleh Bawaslu RI untuk hadir di MK, kita siap,” tutur Didih bersemangat.

Didih menjelaskan gugatan di Pemiihan Presiden (Pilpres), di Banten hanya disebut soal Daftar Pemilihan Tetap (DPT). Nah, posisi Bawaslu di MK adalah pihak pemberi keterangan dan yang akan memberikan keterangan adalah Bawaslu RI.

“Manakala diperlukan Bawaslu RI  akan memanggil Bawaslu Provinsi. Semua keterangan terkait dengan pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa berikut bukti-bukti pendukung sudah diserahkan ke Bawaslu RI  per tanggal 8 juni kemarin,” ucap Didih.

Bagaimana dengan gugatan yang menyangkut Pemilih Legislatif (Pileg)? “Hal berbeda dengan Pileg. Di Pileg, ada 10 partai politik (Parpol) yang menggugat  dan jelas lokusnya serta permohonannya secara kuantitatif. Kami membuat keterangan pengawasan sesuai lokus yang digugat,” ujar Didih yang juga mantan komisioner KPU Banten itu. (ril)

Post a Comment

0 Comments