![]() |
Gubernur Banten H. Wahidin Halim bersalaman dengan salah seorang Wakil Ketua DPRD Banten disaksikan Wagub Andika Hazrumy, dam Sekda Al Muktabar. (Foto: Istimewa) |
NET - Gubernur Banten H. Wahidin
Halim mengapresiasi kepada seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
yang telah memberikan pandangan umum yang substantif dan dukungan terhadap
proses perubahan Perturan Daerah Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (Perda RPJMD) 2017-2022 sebagai dokumen yang menjadi pedoman arah
pembangunan Provinsi Banten yang semata-mata ditujukan untuk peningkatan
kinerja pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan Wahidin Halim
pada rapat paripurna Jawaban Gubernur terhadap Pemandangan Fraksi-fraksi
terhadap Penyampaian Nota Pengantar Gubernur mengenai Raperda Usul Gubernur
tentang RJPMD Provinsi Banten Tahun 2017-2022 dan Penetapan Pembentukan Susunan
Keanggotaan dan Pimpinan Panitia Khusus mengenai Raperda Usul Gubernur tentang
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJPMD) Provinsi Banten
Tahun 2017-2022. Rapat dilaksanakan di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kawasan
Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP-3B), Jalan Syech Nawawi Albantani,
Curug, Kota Serang, Rabu (26/6/2019).
"Upaya ini dalam rangka
meningkatkan kinerja Pemerintah untuk pelayanan masyarakat," ujar Gubernur
Banten.
Mengenai saran yang disampaikan
oleh seluruh fraksi agar penyusunan dokumen perubahan RPJMD dilakukan secara
transparan, akuntabel, reponsif dan partisipatif, Gubernur menjelaskan proses
penyusunan dokumen perubahan RPJMD dilakukan dengan berpedoman pada peraturan
Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017 yakni telah melibatkan segenap pemangku
kepentingan yang dimulai dari proses review, konsultasi publik, konsultasi
dengan pimpinan DPRD, konsultasi dengan Kemendagri, dan musyawarah perencanaan
pembangunan.
Mengenai harapan Fraksi; Nasdem,
Partai Demokrat, Partai Gerinda, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai
Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) agar dokumen
RPJMD semakin kredibel sebagai pedoman perencanaan dan dapat dirasakan
manfaatnya oleh masyarakat.
"Alasan yang mendasar
perubahan RPJMD karena terjadinya bencana tsunami di Kabupaten Pandeglang dan
Kabupaten Serang. Dan menanggapi pernyataan Fraksi; Partai Hanura, Demokrat,
Gerinda, Golkar, PKB, dan PKS penanganan bencana tsunami harus dilakukan secara
komprehensif, dapat kami jelaskan dalam rancangan final perubahan RPJMD. Hal
tersebut menjadi isu strategis baru yang diikuti dengan pada arah kebijakan dan
strategi baik sebelum, saat dan setelah bencana serta penguatan koordinasi antar
instansi untuk mengurangi risiko terdampak," ucap Gubrnur memaparkan.
Terkait pertanyaan Fraksi; PDI-P
dan PKS mengenai evaluasi terhadap penanggulangan bencana tersebut, Gubernur
menjelaskan Pemerintah Provinsi Banten telah turun langsung dalam penanganan
saat dan pasca bencana bersama Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten
Pandeglang dan Kabupaten Serang, termasuk dalam mempersiapkan pembangunan
hunian tetap sebanyak 697 unit di Kabupaten Pandeglang.
Dalam perubahan RPJMD ini
koordinasi, fasilitasi, dan dukungan langsung tersebut harus tercantum dalam
isu strategis, arah kebijakan dan strategi karena berdampak pada kebijakan
penganggaran yang menjadi salah satu alat kendali pada saat pemeriksaan oleh
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indoenesia (BPK RI).
Terkait pendirian Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD), mengenai keinginan Fraksi; Partai Gerinda, Partai Hanura,
PKS dan PKB agar pendirian BUMD dapat meningkatan pendapatan dan kesejahteraan
masyarakat serta dapat bergerak pada berbagai sektor seperti pertanian,
perdagangan, property, dan sebagainya pada prinsipnya sependapat.
Ia
menambahkan upaya Pemrintah Provinsi Banten untuk meningkatkan
kesejahteraan petani telah lama digagas melalui rencana pembentukan BUMD
Agribisnis dan telah disetujui oleh pihak legislative. Namun terkendala oleh
surat Menteri Dalam Negeri Nomor 539/6417/SJ tanggal 27 Agustus 2018 tentang
Penilaian Atas Usulan Rencana Pendirian BUMD Provinsi Banten, yang mendasarkan
pada ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD
yang menyebutkan bahwa pendirian BUMD harus tercantum dalam isu strategis, arah
kebijakan dan proyeksi rencana pembiyaan, yakni persyaratan ini tidak ada dalam
regulasi sebelum terbitnya Perda Nomor 7 Tahun 2017 Tentang RPJMD Provinsi
Banten 2017-2022.
Kebijakan Pendanaan, terangnya,
terkait dengan pendanaan yang bersumber dari non-APBD (Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah) sebagaiman dipertanyakan Fgaksi; Partai Demokrat, Gerinda,
Nasdem, dan PPP. “Dapat kami jelaskan bahwa dalam rancangan final. Perubahan
RPJMD telah diperkuat kerangka kebijakan pendanaan pembangunan yang bersumber
dari non-APBD seperti Corporate Social Responsibility dan kerjasama
Pemerintahan dan Badan Usaha,” ucap Gubernur.
Penyelarasan (cascading) Indikator
Kinerja, menanggapi pandangan Fraksi PDI-P terkait alasan review target kinerja
dan perbaikan penyelarasan atau cascading indikator kinerja, dapat dijelaskan
bahwa review target kinerja ditujukkan semata-mata untuk meningkatkan
akuntabikitas kinerja Pemerintah Provinsi Banten yang secara obyektif dinilai
melalui peringkat SAKIP.
"Target SAKIP RPJMD adalah A
dan berdasarkan surat Kementerian PANRB Nomor:B/887/M.AA.05/2018 tentang hasil
evaluasi SAKIP Provinsi Banten. Nilai SAKIP Provinsi Banten telah mencapai
nilai B dari sebelumya CC tiga tahun berturut-turut. Untuk mencapai target
peringkat SAKIP A diperlukan upaya sungguh-sungguh melalui review dan perbaikan
terhadap dokumen perencanaan Pemerintah daerah serta penyempurnaan casding atau
penyelaran kinerja pemerintah Provinsi Banten yang salah satunya melalui
perubahan RPJMD," ujarnya.
Untuk review Target Kinerja yang
menjadi pandangan Fraksi Partai PDI-P tidaklah tepat bila alasan perubahan
RPJMD untuk menutupi belum tercapainya indikator makro pembangunan. Gubernur
menjelaskan bahwa dalam rancangan final perubahan RPJMD tidak diusulkan
perubahan target indikator kinerja makro. Namun apabila dewan menghendaki
usulan peninjauan kembali terhadap target kinerja makro pembangunan sebagaimana
yang diusulkan oleh Fraksi Partai Gerinda, Gubernur mengembalikan kesempatan
dalam pembahasan panitia khusus.
Gubernur mengucapkan terima kasih
kepada Fraksi Partai Golkar atas apresiasinya terhadap capaian pembangunan
Provinsi Banten. Menanggapi fraksi Hanura terkait materi perubahan RPJMD,
Gubernur menjelaskan dalam penyampaian rancangan perubahan RPJMD 2017-2022 pada
19 Juni yang lalu. Namun demikian, secara sistematis disampaikan dalam bentuk
matrik.
"Terima kasih atas masukan
yang disampaikan oleh Fraksi; PKB dan PKS agar program kerja yang tertuang
dalam perubahan RPJMD difokuskan pada pemenuhan visi dan misi Gubernur dan
Wakil Gubernur,” ujar Gubernur.
Turut hadir dalam Paripurna
tersebut, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy dan Sekretaris Daerah Pemerintah
Provinsi Banten Al Muktabar, Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Banten, Forum
Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Banten. (*/pur)
0 Comments