Gubernur Banten H. Wahidin Halim ikut tertawa mendapat sambutan dari ASN. (Foto: Istimewa) |
Jika selama ini jam kerja ASN selama puasa mulai pukul
08:00 WIB hingga 15:30 WIB, Gubernur justru ingin memajukannya menjadi mulai
pukul 06:00 WIB hingga 12:30 WIB dan Jumat menjadi 06:00 WIB hingga 13:00 WIB.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur nomor 800/1527-BKD/2019 tentang
Penatapan Jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan 1440 Hijriyah.
Keputusan memajukan jam kerja tersebut bermula saat
menyampaikan tausyiah saat pengajian awal Ramadhan di Masjid Raya Al-Bantani, Kawasan
Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP-3B), Jalan Syech Nawawi Al Bantani, Curug,
Kota Serang pada Senin (6/5/2019).
Gubernur saat tausiyah di hadapan seluruh pegawai saat
pengajian rutin pengganti apel pagi di lingkungan Pemprov Banten menyatakan jam
kerja Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemprov selama Ramadhan menjadi pukul 06:00
WIB. Hal tersebut disambut dengan tepuk tangan riuh oleh seluruh ASN yang hadir
seraya menyetujui usulan tersebut.
Melihat antusiasme para ASN, Gubernur kemudian bertanya
kepada Pj Sekda Ino S. Rawita dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten
terkait aturan yang mendukung usulan tersebut dapat direalisasikan. "Kalau
aturannya boleh, hari ini juga saya buat surat edarannya," ujar Wahidin
Halim yang kembali disambut tepuk tangan para ASN.
Usulan yang disambut baik para ASN tersebut ternyata
serius ingin diwujudkan Gubernur. Hal ini terbukti ketika rapat pimpinan baru
dimulai, Gubernur kembali menanyakan kepad Kepala BKD terkait regulasi yang
mengatur jam kerja ASN selama Ramadhan. Setelah mendapatkan penjelasan dari
Kepala BKD Komarudin yang menyatakan usulan tersebut bisa dilaksanakan,
Gubernur bertanya pada seluruh pejabat yang hadir dalam rapim untuk menyepakati
pilihan jam kerja yang memungkinkan untuk diterapkan. Dan dari semua peserta
rapim, disepakati jam kerja selama
Ramadhan menjadi pukul 06:00 WIB hingga 12.30 WIB dan Jumat menjadi 06:00 WIB
hingga 13:00 WIB. Perubahan jam kerja tersebut mulai berlaku pada Selasa
(7/5/2019).
"Jadi nanti habis shalat shubuh langsung siap-siap
berangkat ke kantor. Jangan tidur lagi, datang ke kantor jam 06:00 WIB,
tadarrusan, selesai tadarrusan langsung kerja dan jam 12.30 WIB pulang. Ini
mulai berlaku besok (Selasa, 7/5/2019). Kecuali untuk yang pelayanan kepada
masyarakat seperti Samsat, Rumah Sakit dan sebagainya, tetap full time," tutur
Gubernur saat memimpin pengajuan yang merupakan pengganti dari apel awal bulan
yang tidak dilaksanakan selama bulan suci Ramadhan.
Menurut Gubernur, hal ini ingin dilakukannya agar para
ASN tetap produktif bekerja meskipun sedang berpuasa. Akibat jam kerja yang
mundur saat bulan Ramadhan, biasanya ASN mengisi selisih waktu dengan tidur
sehingga menyebabkan menurunnya produktifitas saat jam kerja dimulai. Dengan
memajukan jam kerja lebih awal dan waktu pulang siang hari, diharapkan para ASN
dapat bekerja lebih fokus dan bisa tetap beraktifitas lain di lingkungannya
masing-masing.
"Kalau perlu sahur bersama di kantor. Jadi nanti
Gubernur se-Indonesia cuma Banten yang bikin begini. Kalau mau tidur lagi
setelah pulang kerja silahkan, mau di kantor juga silahkan. Yang penting semua
ibadah selama bulan Ramadhan berjalan dengan baik, ibadah puasanya, ibadah kerja,
dan ibadah hablumminannasnya," tuturnya.
Gubernur mengatakan ibadah puasa harus diniatkan karena
Allah SWT sebagai bentuk ketaatan dan ketaqwaan kepada Allah. Puasa Ramadhan
dijadikan para ASN sebagai hijrah atau perubahan dari prilaku yang belum baik
menjadi lebih baik lagi. Dan harus diyakini puasa memberi dampak perubahan
dalam kehidupan agar lebih istiqomah, tawadhu, rendah hati, sederhana dan tidak
menjadikan puasa hanya sebagai ibadah menahan makan dan minum, melainkan juga
menahan hawa nafsu.
"Saya harap kesadaran pribadi terbangun saat
berpuasa, membentuk keshalehan diri dan keshalehan sosial. Ibadah puasa
harusnya memberikan dampak tidak hanya hablumminallah tapi juga hablumminannas.
Saling memafkan, disiplin, tingkatkan produktifas. Sebagai pegawai punya hak
gaji, tunjangan dan lainnya, tapi kalian punya kewajiban taat pada apa yang
diperintahkan dan diatur," terang Gubernur.
Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin mengatakan
berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB nomor 394 tahun 2019 tentang penetapan
jam kerja pada bulan ramadhan 1440 Hijriyah, jumlah jam kerja efektif pada
instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja
selama bulan ramadhan minimal 32,50 jam per minggu. Sementara, ketentuan
pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur
oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-maisng dengan
menyesuaikan situaai dan kondisi setempat.
"Jadi, Pemda dipersilahkan mengatur jumlah jam kerja
dalam seminggu, seandainya masuk jam 06:00 WIB pagi bisa pulang jam 12:30 WIB
dengan ausmsi tanpa ada istirahat. Itu sudah memenuhi ketentuan edaran MenPAN-RB,"
tutur Komarudin.
Justru, kata Komarudin, jam kerja yang ditetapkan Pemprov
nantinya melebihi dari batas minimal yang ditetapkan Menpan. Selain itu, jam
kerja baru ini tidak menambahkan jam istirahat karena ketika masuk jam
istirahat ASN sudah memasuki jam pulang.
"Makanya nanti, kita letakkan juga mesin Fingerprint
di masjid. Jadi ketika ASN sudah selesai shalat langsung bisa pulang, tanpa
perlu ke kantor lagi," ujarnya. (*/pur)
0 Comments