Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Rapat Pleno Pemilu 2019 Berakhir, Diwarnai Protes Saksi Gerindra

Ahmad Syaelendra (baju batik coklat kemerah-
merahan) saat perlihatkan bukti angka sudah
cocok kepada Turidi Susanto, saksi Gerindra.
(Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com)



NET – Rapat pleno terbuka perhitungan hasil peroleh suara Pemilu 2019 di Kota Tangerang berakhir dengan ditandai “pernyataan keberatan” oleh saksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Turidi Susanto. Rapat pleno yang berlangsung di lantai 3 kantor KPU Kota Tangerang, Jalan Nyimas Melati, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, ditutup Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syaelendra, Rabu (8/5/2019) jelang tengah malam.

Berawal dari pernyataan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Agus Muslim saat dibacakan hasil perhitungan suara Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang. Agus menanyakan kepada komisioner KPU Kota Tangerang apakah angka yang tertulis form DA-1 sudah sesuai karena catatan Bawaslu berbeda.

Kemudian dialog antara Agus Muslis dengan Komisioner KPU mengakui bahwa angka yang tertulis pada catatan Bawaslu dengan form DA-1 sudah sesuai. Namun, saksi Gerindra Turidi Susanto belum merasa cukup langsung dinyatakan sesuai.

“Saya sebagai saksi partai, perlu mendapat penjelasan lebih rinci. Angka mana salah dan mana yang benar, tolong diperlihatkan,” tutur Turidi dalam rapat pleno tersebut.

Syaelendra sebagai pimpinan rapat pleno menyatakan sudah tidak ada masalah, angka sudah cocok semua. Guna mempertegas bahwa angka sudah cocok, Syaelendra dengan membawa form DA-1 mendatangi kursi tempat duduk Turidi Susanto untuk diperlihatkan.

“Ini Pak, angka sudah cocok dan tidak ada perbedaan lagi,” ucap Syaelendra di hadapan Turidi Susanto.

Setelah itu, Syaelendra kembali ke meja pimpinan rapat dan mengatakan silakan dilanjutkan pembacaan hasil perhitungan perolehan suara berikutnya. “Bagi saksi yang merasa keberatan dengan apa yang terjadi pada rapat pleno ini silakan mengisi ‘pernyataan keberatan’ dan setelah itu serahkan kembali,” ujar Syaelendra.

Seusai rapat pleno, kemudian Turidi Susanto mengisi lembaran pernyataan keberatan dan setelah ditandatangani diserahkan ke komisioner KPU Kota Tangerang. “Saya tetap isi pernyataan keberatan dan biar apa yang sampaikan bisa menjadi catatan,” kata Turidi.

Atas sikap saksi Partai Gerindra tersebut, Agus Muslim mengatakan tidak ada masalah. “Kalaupun nanti dibahas pada pleno terbuka di KPU Banten hal tersebut, sudah tidak ada masalah. Sebab, angka yang dicantumukan pada form DA-1 saat dipindahkan ke form DB-1 sudah sama dan cocok. Saksi partai memang harus aktif,” tutur Agus sambil tersenyum. (ril)


Post a Comment

0 Comments