Ahmad Syaelendra (baju batik coklat kemerah- merahan) saat perlihatkan bukti angka sudah cocok kepada Turidi Susanto, saksi Gerindra. (Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com) |
NET – Rapat pleno terbuka perhitungan hasil peroleh suara
Pemilu 2019 di Kota Tangerang berakhir dengan ditandai “pernyataan keberatan”
oleh saksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Turidi Susanto. Rapat pleno
yang berlangsung di lantai 3 kantor KPU Kota Tangerang, Jalan Nyimas Melati,
Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, ditutup Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad
Syaelendra, Rabu (8/5/2019) jelang tengah malam.
Berawal dari pernyataan Ketua Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Kota Tangerang Agus Muslim saat dibacakan hasil perhitungan
suara Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang. Agus menanyakan kepada
komisioner KPU Kota Tangerang apakah angka yang tertulis form DA-1 sudah sesuai
karena catatan Bawaslu berbeda.
Kemudian dialog antara Agus Muslis dengan Komisioner KPU
mengakui bahwa angka yang tertulis pada catatan Bawaslu dengan form DA-1 sudah
sesuai. Namun, saksi Gerindra Turidi Susanto belum merasa cukup langsung
dinyatakan sesuai.
“Saya sebagai saksi partai, perlu mendapat penjelasan
lebih rinci. Angka mana salah dan mana yang benar, tolong diperlihatkan,” tutur
Turidi dalam rapat pleno tersebut.
Syaelendra sebagai pimpinan rapat pleno menyatakan sudah
tidak ada masalah, angka sudah cocok semua. Guna mempertegas bahwa angka sudah
cocok, Syaelendra dengan membawa form DA-1 mendatangi kursi tempat duduk Turidi Susanto
untuk diperlihatkan.
“Ini Pak, angka sudah cocok dan tidak ada perbedaan lagi,”
ucap Syaelendra di hadapan Turidi Susanto.
Setelah itu, Syaelendra kembali ke meja pimpinan rapat
dan mengatakan silakan dilanjutkan pembacaan hasil perhitungan perolehan suara
berikutnya. “Bagi saksi yang merasa keberatan dengan apa yang terjadi pada
rapat pleno ini silakan mengisi ‘pernyataan keberatan’ dan setelah itu serahkan
kembali,” ujar Syaelendra.
Seusai rapat pleno, kemudian Turidi Susanto mengisi
lembaran pernyataan keberatan dan setelah ditandatangani diserahkan ke
komisioner KPU Kota Tangerang. “Saya tetap isi pernyataan keberatan dan biar
apa yang sampaikan bisa menjadi catatan,” kata Turidi.
Atas sikap saksi Partai Gerindra tersebut, Agus Muslim
mengatakan tidak ada masalah. “Kalaupun nanti dibahas pada pleno terbuka di KPU
Banten hal tersebut, sudah tidak ada masalah. Sebab, angka yang dicantumukan
pada form DA-1 saat dipindahkan ke form DB-1 sudah sama dan cocok. Saksi partai
memang harus aktif,” tutur Agus sambil tersenyum. (ril)
0 Comments