Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polisi Ringkus Pemuda Tawuran Bawa Senjata Tajam

Pemuda yang diamankan dan senjata tajam
yang disita polisi. (Foto: Istimewa)



NET – Polisi meringkus sejumlah warga pelaku aksi tawuran yang terjadi di depan Transmart, Jalan MH Thamrin, Cikkokol, Kota Tangerang, Minggu (12/5/2019) dini hari. Ada 9 orang yang diamakan dan seorang di antaranya membawa senjata tajam.

Kepala Polsek Tangerang Komisaris Polisi (Kompol) Ewo Samono menjelaskan kedelapan orang tersebut pelaku tawuran tersebut yakni R, 22, RA, 20, ARN, 21, MSM, 22, AS, 22, RM, 19, MI, 19, dan, WD, 20. Sedangkan seorang di antaranya yakni Galang Agustiansyah, 21, membawa senjata tajam dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat No. 12 tahu  1951tentang senjata tajam.

Terhadap pelaku tawuran yang tidak membawa senjata tajam, kata Ewo Samano, dilakukan pembinaan oleh Unit Bimas. Namun sebagai efek jera tetap dilakukan penangkapan selama 1 X 24 jam dan kepada keluarganya diberikan penjelasan serta  agar membuat surat pernyataan tidak mengulangi diketahui Ketua Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan lurah setempat.

“Bagi yang masih sekolah harus diketahui kepala sekolahnya, sedangkan yang kedapatan membawa senjata tajam tetap di proses menurut hukum yang berlaku,” tutur Kapolsek.

Saat melakukan penangkapan, kata Kapolsek, anggota Polsek mendapatkan perlawanan dari pemuda yang tawuran dengan cara mengayunkan celurit. “Namun anggota saya dapat menghindari. Selain itu, anggota saya ada yang terkena pukulan bambu pada bagian di kepalanya,” ujar Kapolsek.

Kapolsek menyarankan kepada warga yang memiliki anak muda untuk tidak ikut-ikutan tawuran, balapan liar, konvoi motor serta disarankan tidak nongkrong  hingga dini hari,  agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Sampai saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku membawa senjata tajam. Serta mendalami apa motif atas tawuran tersebut,” ucap Kapolsek Tangerang.

Kapolsek Tangerang menjelaskan awuran kelompok pemuda sering terjadi saat menjelang sahur pada bulan suci Ramadhan 1440H/2019 di wilayah hukum Polsek Tangerang Polres Metro Tangerang Kota.

Lokasi yang sering dijadikan lokasi tawuran, kata Kapolsek, meliputi Jembatan Merah Kampung Babakan, Cikokol, Jalan MH Thamrin, Kebon Nanas, Tangrang dan Jalan Benteng Betawti, Tanah Tinggi, Tangerang.

Para kelompok pemuda melakukan aksi tawuran dengan cara membuat janji melalui media social seperti facebook, instagram, dan WeChat.

Oleh karena itu, Kapolsek Tangerang membentuk 3 kelompok tim dan masing-masing tim dipimpin seorang Perwira yang ditempatkan di titik rawan tawuran. Apabila sewaktu-waktu dibutuhkan bisa mengendalikan situasi. Selain itu, juga memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikkan terhadap kelompok-kelompok pemuda tersebut.

Menurut Kapolsek, pada Minggu (12/5/2019), sekira pada jam 02:00 WIB didapat informasi akan adanya aksi tawuran di Jembatan Merah, Babakan. Karena di lokasi tersebut sudah ditempatkan beberapa anggota kepolisian baik yang berpakaian dinas maupun berpakaian preman. Diduga aksinya bocor, sehingga para pemuda yang rata-rata menggunakan sepeda motor berboncengan kurang lebih sebanyak 20 unit motor dengan cara konvoi berkeliling di Kota Tangerang. (*/pur)



Post a Comment

0 Comments