Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi, Jadi Payung Hukum Produk Kearifan Lokal

Bang Jay bersama keluarga. 
(Foto: Bambang TL/TangerangNet.Com) 



NET – Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi oleh DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) disahkan bersama Walikota Tangsel pada Kamis (23/5/2019), mendapat tanggapan dan apresiasi dari tokoh-tokoh Betawi Kota Tangsel. Seperti disampaikan oleh Bang Jay, usahawan muda Bir Pletok (minuman kesehatan khas Betawi) yang juga tokoh seniman Betawi Kota Tangsel.

“Dengan disahkannya Perda tentang Pelestarian Budaya Betawi ini merupakan tindakan kongkrit yang dilakukan oleh DPRD Kota Tangsel bersama Walikota Tangsel dalam rangka melindungi, menjaga dan melestarikan Kebudayaan Betawi,” ujar Bang Jay kepada wartawan, Sabtu (25/5/2019).

Menurut Bang Jay, Kota Tangerang Selatan merupakan sebuah kota yang penduduknya adalah masyarakat urban yang terdiri atas berbagai macam suku, ras, dan agama. Dan tanpa bermaksud untuk mengesampingkan dua suku terbesar yang menghuni di Kota Tangsel seperti suku Jawa dan Sunda, Kota Tangsel penduduk aslinya adalah suku Betawi yang merupakan salah satu kekayaan aset budaya yang dimiliki Kota Tangsel yang perlu dijaga dan dilestarikan keberadaannya sebagai aset berharga yang tak ternilai.

"Dengan disahkannya Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi di Kota Tangsel ini, diharapakan akan membawa manfaat yang besar bagi masyarakat Kota Tangsel umumnya dan masyarakat Betawi khususnya untuk kemajuan pembangunan Kota Tangsel dalam berbagai aspek kehidupan bagi seluruh masyarakat Kota Tangsel," tuturnya.

Bang Jay menambahkan dengan disahkannya Perda tersebut, maka para pelaku usaha di Kota Tangsel yang berbasiskan kearifan lokal Betawi, akan memiliki Payung hukum serta memiliki tempat dan ruang yang lebih maksimal dalam memasarkan produk-produk lokalnya di hotel-hotel serta mall anggota Persatuan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) di Kota Tangerang Selatan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan H.M. Ramli atau yang akrab disapa H. Abie, saat dikonfirmasi terkait telah disahkan Raperda menjadi Perda tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi oleh DPRD Kota Tangsel bersama Walikota Tangsel mengatakan, secara pribadi sebagai seorang Putra Betawi menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat yang sangat besar tersebut.

"Alhamdulillah, saya sebagai putra Betawi mengucapkan syukur kepada Alloh SWT atas karunia dan rahmat-Nya yang sangat besar. Pada bulan Ramadhan yang penuh rahmat ini, DPRD Kota Tangsel bersama Walikota Tangsel Ibu Airin Rachmi Diany telah menyepakati dan menandatangani Raperda menjadi Perda tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. Insya Allah dengan telah ditandatanganinya Raperda ini, Kebudayaan Betawi sebagai sebuah aset daerah yang sangat berharga dan tak ternilai tersebut, akan membawa manfaat yang besar bagi pembangunan Kota Tangsel, terutama untuk pembangunan karakteristik kultur budayanya," tandas H. Abie. (btl)

Post a Comment

0 Comments