Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Larangan Mendagri ASN Gunakan Mobdin Saat Mudik, Gubernur Berharap Ditaati

Gubernur Banten H. Wahidin Halim 
menjawab pertanyaan wartawan. 
(Foto: Dokumentasi TangerangNet.Com) 



NET - Gubernur Banten H. Wahidin Halim meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk menaati apa yang menjadi larangan Pemerintah Pusat yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tidak menggunakan mobil dinas (mobdin) saat mudik Lebaran.

Kemendagri melarang ASN untuk menerima gratifikasi baik berupa uang, parsel, fasilitas, dan pemberian lainnya terkait jabatan. Larangan itu tertuang dalam surat edaran nomor 003.2/3975/SJ dan surat edaran nomor 003.2/3976/S yang ditandatangani Sekretaris jenderal Kemendagri Hadi Prabowo pada 16 Mei 2019. Surat tersebut ditujukan ke Kepala Daerah sebagai tindaklanjut Kemendagri atas surat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang imbauan pencegahan gratifikasi jelang hari raya. Dalam surat tersebut, ASN diwajibkan melakukan tindakan pencegahan korupsi dan gratifikasi lainnya, seperti tidak meminta tunjangan hari raya (THR) atas nama institusi negara. Selain itu, ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik pada libur Lebaran Idul Fitri.

“Kita ikuti larangan dan pemberitahuan KPK soal tidak diperkenankannya ASN menggunakan mobil dinas saat mudik,” ujar Gubernur di Kota Serang, pada Kamis (23/5/2019).

Gubernur menjelaskan imbauan KPK yang kemudian ditindaklanjuti Kemendagri dengan mengeluarkan surat edaran tersebut disambut secara positif oleh Pemprov Banten, yang selama ini memang menunggu kepastian akan hal tersebut. Dan bagi ASN  khususnya di lingkungan Pemprov Banten, kebijakan tersebut tentunya bukan hal yang  berat  bagi ASN Pemprov Banten. Apalagi hal ini  dalam rangka mencegah potensi terjadinya penyalahgunaan fasilitas-fasilitas negara.

“Karena sudah sepatutnya kita sebagai aparatur menjaga aset negara dengan baik, karena itu amanat rakyat. Bukannya pemerintah tidak percaya jika mobil dinas dibawa mudik, nanti takutnya terjadi apa-apa, lebih baik kita mencegah sebelum terjadi. Jadi langkah ini adalah upaya preventif pemerintah menjaga aset negara agar tetap berkondisi baik,” ucap Gubernur Wahidin Halim (WH).

Sesaat sebelum adanya imbauan dan pemberitahuan dari KPK tersebut, Gubernur Banten sempat berseloroh mengenai hal ini saat itu  menyatakan tentang pentingnya silaturahim seluruh pegawai Pemprov kepada para orang tua nya dan manfaatkan moment Lebaran untuk mendatangi orang tua terlebih dahulu setelah itu baru sama pimpinan dan gubernur.

“Gubernur mah gampang ketemunya nanti aja pas masuk lagi ke kantor, yang penting sama orang tua kalian dulu. Mau pakai angkutan apapun silahkan. "Pakai tuh mobil pemadam atau ambulance, biar cepat sampai kampung,” selorohnya disambut tawa yang hadir.

Selorohan seperti ini kerap disampaikan karena, Gubernur Banten sudah memahami  jika pegawai ASN Pemprov ini sudah sejahtera dan rata-rata memiliki mobil pribadi. Hal ini karena tunjangan kinerjanya sudah tinggi sehingga memungkinkan para pegawai untuk memiliki kendaraan pribadi.

Gubernur meyakini para ASN Pemprov Banten dapat mematuhi peraturan tersebut. Lantas menyarankan agar para ASN yang belum memiliki mobil pribadi, dapat menggunakan moda transportasi umum seperti pesawat udara, kereta api, bus, dan kapal laut untuk menuju kampung halamannya. "Kan sudah saya kasih THR (Tunjngan Hari Raya-red) dari satu kali Tukin (Tnjungan kinerja-red) dan gaji," ujar Gubernur.

Gubernur menyatakan jika moda transportasi umum saat ini sudah mulai baik dan banyak pilihan.

“Lalu lintas saat mudik tentu akan lebih padat dibandingkan hari-hari biasanya. Jika menggunakan transportasi umum, kita tidak perlu kelelahan karena harus mengendarai,” ucap Gubernur.  (*/pur)





Post a Comment

0 Comments