Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kunjungi BPK, Gubernur: Belum Ada Temuan Kerugian Negara

Gubernur Banten H. Wahidin Halim tersenyum
ketika mendapat pertanyaan dari wartawan.
(Foto: Istimewa) 


NET - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten dalam menjalankan tugas pemeriksaan keuangan belum menemukan ada kerugian Negara yang dilakukan oleh apara Pemerintah Provinsi Banten.

"Sejauh ini, temuannya tidak ada kerugian negara," ujar Gubernur Banten H. Wahidin Halim kepada wartawan usai melakukan silaturahmi dan konsultasi ke kantor BPK Perwakilan Provinsi Banten, Jalan Raya Pandeglang, Kota Serang, Senin (13/5/2019) terkait adanya pemeriksaan dari BPK RI.

Dalam silaturrahmi dan konsultasi ke BPK Perwakilan Provinsi Banten, Gubernur Banten didampingi oleh Pj. Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Banten Ino S. Rawita, dan Inspektur Provinsi Banten E. Kusmayadi.

"Ada yang perlu ditindaklanjuti atau tidak. Temuan yang mengarah kepada kerugian negara atau tidak. Semua ini masih proses,” ungkap Gubernur.

"Sejauh ini temuannya tidak ada kerugian negara. Tetapi seperti halnya administrasi, secara umum harus ada perbaikan ke depannya," tambah Gubernur.
                                                                                                                         
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten pada Senin (25/3/2019) telah menyerahkan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2018 ke Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Banten. Sesuai Undang-Undang Dasar nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ketika itu Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten mengapresiasi langkah Gubernur Banten karena telah melakukan beberapa langkah positif dalam memudahkan BPK melakukan pemeriksaan laporan keuangan. Di antaranya adalah karena telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2018 dengan tepat waktu secara langsung oleh Gubernur kepada BPK, serta telah meningkatkan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) yang berdampak positif pada kualitas penyusunan LKPD, sehingga memudahkan BPK dalam melakukan pemeriksaan.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten juga mengapresiasi langkah Gubernur Banten yang menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan membentu tim satuan tugas (satgas) bersama dalam upaya pendampingan pengendalian internal keuangan daerah secara independen. Hal ini memudahkan BPK dalam melakukan pemeriksaan karena standar yang dimiliki BPK dalam menyelesaikan temuan serta menyusun laporan keuangan mirip dengan yang dilakukan BPK. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments