![]() |
Gubernur Banten H. Wahidin Halim tersenyum ketika mendapat pertanyaan dari wartawan. (Foto: Istimewa) |
NET - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan
Provinsi Banten dalam menjalankan tugas pemeriksaan keuangan belum menemukan
ada kerugian Negara yang dilakukan oleh apara Pemerintah Provinsi Banten.
"Sejauh ini, temuannya tidak ada kerugian negara,"
ujar Gubernur Banten H. Wahidin Halim kepada wartawan usai melakukan
silaturahmi dan konsultasi ke kantor BPK Perwakilan Provinsi Banten, Jalan Raya
Pandeglang, Kota Serang, Senin (13/5/2019) terkait adanya pemeriksaan dari BPK
RI.
Dalam silaturrahmi dan konsultasi ke BPK Perwakilan
Provinsi Banten, Gubernur Banten didampingi oleh Pj. Sekretaris Daerah
Pemerintah Provinsi Banten Ino S. Rawita, dan Inspektur Provinsi Banten E.
Kusmayadi.
"Ada yang perlu ditindaklanjuti atau tidak. Temuan
yang mengarah kepada kerugian negara atau tidak. Semua ini masih proses,”
ungkap Gubernur.
"Sejauh ini temuannya tidak ada kerugian negara.
Tetapi seperti halnya administrasi, secara umum harus ada perbaikan ke depannya,"
tambah Gubernur.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten pada Senin (25/3/2019)
telah menyerahkan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2018 ke Badan Pemeriksa Keuangan
Perwakilan Provinsi Banten. Sesuai Undang-Undang Dasar nomor 1 tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara, laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan
gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga)
bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Ketika itu Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
Perwakilan Banten mengapresiasi langkah Gubernur Banten karena telah melakukan
beberapa langkah positif dalam memudahkan BPK melakukan pemeriksaan laporan
keuangan. Di antaranya adalah karena telah menyerahkan Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2018 dengan tepat waktu secara langsung
oleh Gubernur kepada BPK, serta telah meningkatkan Sistem Pengendalian Internal
Pemerintah (SPIP) yang berdampak positif pada kualitas penyusunan LKPD,
sehingga memudahkan BPK dalam melakukan pemeriksaan.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten juga mengapresiasi
langkah Gubernur Banten yang menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) dan membentu tim satuan tugas (satgas) bersama dalam upaya
pendampingan pengendalian internal keuangan daerah secara independen. Hal ini
memudahkan BPK dalam melakukan pemeriksaan karena standar yang dimiliki BPK
dalam menyelesaikan temuan serta menyusun laporan keuangan mirip dengan yang
dilakukan BPK. (*/pur)
0 Comments