Para jemaah Masjid Raya Al Bantani saat menghadiri ceramah oleh Ustadz Adi Hidayat beberapa waktu lalu. (Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com) |
NET - Menyambut bulan suci Ramadhan 1440 H, Gubernur
Banten H. Wahidin Halim mengajak seluruh pegawai Pemerintah Provinsi Banten
untuk melaksanakan pengajian umum sebagai pengganti apel rutin yang biasa
dilaksanakan aparatur Pemprov Banten. Pengajian umum akan digelar di Masjid Raya
Al Bantani, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP-3B), Jalan Syech
Nawawi, Kota Serang.
“Kegiatan ini akan dimulai sejak Senin, 6 Mei 2019,” ujar
Pj. Sekda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten Ino S. Rawita, Sabtu (4/5/2019).
Ino S. Rawita menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat
Edaran berikut pengaturan waktu jam kerja di Provinsi Banten selama bulan
Ramadhan 1440 Hijriah. Dalam Pengajian umum ini dijadwalkan, Gubernur Banten H.
Wahidin Halim akan membuka dan memberikan sambutannya.
Gubernur Banten mengharapkan jika pada saat Ramadhan
seluruh pegawai agar tetap dapat melaksanakan pekerjaan dan pelayanan kepada
publik seperti biasanya. Bahkan sebaiknya lebih meningkatkan kinerja karena
segala sesuatu yang dikerjakan saat bulan Ramadhan selalu menjadikan amal
ibadah serta ukhuwah islamiyah.
Pj. Sekda menambahkan jam masuk kerja di Pemprov Banten
saat Ramadhan adalah Senin - Kamis masuk pukul 08:00 dan pulang jam 15:00 WIB.
Istirahat jam 12:00 sampai jam 12:30 WIB.
Sementara untuk Jum'at, masuk jam 08.00 dan pulang jam
15.30. Istirahat jam 11.30 - 12.30. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 394 Tahun 2019
tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H. Dengan jumlah jam kerja
efektif untuk instansi pemerintah selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per
minggu.
Selama bulan Ramadhan, Pemprov Banten akan tetap
melaksanakan jadwal kerja efektif. (*/pur)
0 Comments