![]() |
Kepala Disnakertrans Banten Al Hamidi. (Foto: Istimewa) |
NET - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)
Provinsi Banten memersilakan kepada perusahaan untuk mengganti pembayaran
tunjangan hari raya (THR) dengan barang. Akan tetapi, penggantian tidak boleh
lebih dari 25 persen dari nilai THR yang seharusnya diterima karyawan.
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Al Hamidi mengatakan
THR merupakan kewajiban yang mesti dibayar oleh perusahaan. Agar kewajiban itu
bisa dilaksanakan, mereka diberikan opsi untuk membayar penuh atau diganti
sebagian dengan barang.
“Bagi perusahaan yang produknya berupa makanan atau yang
lain dapat memberikan (THR) berupa barang,” ujar Al Hamidi, Selasa (21/5/2019).
Al Hamidi menuturkan meski diperkenankan diganti barang
namun prosentasenya tidak boleh melebihi 25 persen dari nilai THR yang harus
diterima pekerja. Untuk batas waktu maksimal pembayaran sama dengan THR
berupaya uang secara penuh yaitu pada H-7 Lebaran.
“Tapi tidak melebihi 25 persen dan sisanya uang, itu
maksimalnya. Perusaha
an yang memberikan barang, itu tidak menyalahi aturan dan
sudah dilakukan (perundingan melalui) LKS (Lembaga Kerja Sama) Bipartit,” tutur
Al Hamidi.
Sementara, untuk aturan pemberian THR dengan komposisi
100 uang wajib diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja satu tahun
dengan besaran satu kali gaji. Sementara untuk masa kerja di bawah satu tahun
diberikan secara proporsional.
“Aturannya sekarang yang (bekerja) kurang dari tiga bulan
sudah dapat THR. Kalau dulu minimal tiga bulan bekerja. Terkait ketentuan
tersebut, Disnakertrans sudah membuat surat edaran yang ditujukan kepada bupati
dan walikota. Suratnya sudah ada, tinggal diedarkan,” ungkapnya.
Al Hamidi menjelaskan agar aturan itu dilaksanakan dengan
baik, maka Disnakertrans telah mendirikan posko pengaduan THR. Selain berada di
Kantor Disnakertrans Banten, posko juga akan disebar ke sejumlah titik agar
mudah diakses oleh masyarakat.
“Bagi perusahaan yang bermasalah, pekerja tidak diberikan
THR silahkan melaporkan ke Disnaker terdekat. Kita juga sudah buka posko
pengaduan. Mudah-mudahan tidak ada masalah,” tuturnya.
Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif
Dhakiri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan
Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. THR
diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan.
Surat edaran tersebut membahas jumlah THR yang wajib
dibayarkan oleh perusahaan. Jika pekerja dan buruh telah mempunyai masa kerja
12 bulan secara terus-menerus atau lebih, akan diberikan sebesar satu bulan
upah. Untuk pekerja dan buruh yang mempunyai masa kerja antara satu sampai
dengan 12 bulan maka diberikan secara proporsional. Dengan perhitungan lama
masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali satu bulan upah. (*/pur)
0 Comments