Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bayar Pajak Di Banten, Kini Bisa Di Minimarket

Fahmi Bagus Mahesa, Haryo Pamungkas, Mahesa 
Sudiwo, dan Opar Sohari perlihatkan surat 
kerjasama yang sudah ditandatangani. 
(Foto: Istimewa)  



NET - Jika sebelumnya membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Banten dilakukan melalui gerai, kantor Samsat, dan anjungan tunai mandiri (ATM), mulai hari ini pembayaran bisa dilakukan dengan mudah melalui minimarket yakni Indomaret dan Alfamart se-Indonesia.

Hal ini dilakukan sebagai upaya tim pembina Samsat yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dirlantas Polda Banten, Jasa Raharja, dan Bank Banten untuk memudahkan masyarakat membayar PKB melalui tempat yang mudah diakses.

"MoU-nya sudah dilakukan, dan kemudian ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama. Jadi sekarang pelayanan pembayaran pajak kendaraan bisa lebih mudah bagi masyarakat, karena cukup melalui minimarket terdekat," ujar Gubernur Banten H. Wahidin Halim di Kota Serang, Kamis (9/5/2019).

Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang hari ini dilakukan merupakan tindaklanjut dari memorandum of understanding (MoU) yang telah dilakukan sebelumnya oleh Gubernur Banten dan gubernur provinsi lainnya. Tujuannya agar masyarakat tahu bahwa sekarang membayar PKB itu lebih mudah.

"Jadi masyarakat Banten yang lokasinya jauh tidak kesulitan lagi membayar pajak, karena Indomaret dan Alfamart kan tersebar di hampir semua daerah Banten," tutur Kepala Bapenda Banten Opar Sochari dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Tim Pembina Samsat Provinsi Banten tahun 2019 dengan Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk Tentang Pembayaran PKB Tahunan, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (WDKLLJ) Tahunan dan Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Melalui Mitra PT Bank Pembangunan Daerah Banten, di Kantor Bapenda Banten, Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP-3B), Curug, Kota Serang.

Hadir dalam acara tersebut Wakil Dirlantas Polda Banten AKBP Mahesa Sudiwo, Kepala Cabang Jasa Raharja Banten Haryo Pamungkas, dan Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa.

Opar menjelaskan pembayaran bisa dilakukan melalui Indomaret dan Alfamart seluruh Indonesia yang berjumlah sekitar 10.500 lokasi. Teknis pembayaran dilakukan dengan cara wajib pajak mendatangi kasir dengan menyebutkan plat nomor, nomor telefon untuk konfirmasi pembayaran. Kemudian akan diketahui informasi jumlah pembayaran termasuk dendanya. Ketika pembayaran sudah dilakukan, wajib pajak dapat menukarkan bukti pembayaran ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau gerai Samsat terdekat untuk dilakukan pengesahan sejak hari pertama dan paling lambat 6 hari kerja.

“Cukup bawa bukti struk pembayaran dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan-red) asli, dan tidak perlu pakai KTP (Kartu Tanda Penduduk-red). Saat ini baru berlaku untuk kendaraan yang statusnya dalam wilayah hukum Polda Banten, untuk Polda Metro sedang kita koordinasikan," ujarnya.

Opar menambahkan pembayaran tersebut sudah diuji coba dan hari ini juga dilakukan tes operasi untuk memastikan beroperasi sistem tersebut. Jangan sampai, ada kekecewaaan masyarakat terkait sistem yang dikhawatirkan tidak berfungsi.  

Wakil Dirlantas Polda Banten Mahesa Sudiwo mengapersiasi inovasi yang dibuat Pemprov Banten untuk bekerjasama dengan minimarket dalam pembayaran pajak kendaraan. Sehingga, memudahkan masyarakat membayar pajak sehingga berpengaruh pada peningkatan pendapatan daerah untuk pembangunan Banten.

"Semoga terus dikembangkan inovasinya, agar masyarakat semakin mudah dan pembangunan semakin meluas," terangnya.

Kepala Cabang Jasa Raharja Banten Haryo Pamungkas mengatakan pihaknya sangat terbantu dengan adanya inovasi tersebut. Karena, Jasa Raharja memiliki tugas memberikan santunan korban kecelakaan sehingga aspek likuiditas keuangan dapat lebih cepat.

Sementara, Direktur Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa mengatakan sebagai bank daerah yang dibentuk oleh Pemprov Banten, maka diwajibkan mendukung program kegiatan dalam hal peningkatan pembangunan daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan didominasi oleh pendapatan pajak kendaraan.

Inovasi payment point online bank (PPOB) tersebut merupakan pengembangan layanan yang sebelumnya tradisional menjadi digital. Ke depan, pihaknya akan mengembangkan inovasi tersebut agar nantinya setelah pembayaran pajak melalui ATM disediakan mesin khusus yang dapat mencetak STNK yanh telah disahkan atau inovasi lain yang jauh lebih baik.

"Jadi tidak hanya melalui fastpay dan toko retail, masyarakat juga bisa membayar pajak dengan uang elektronik seperti Kasha Banten dan OVO serta mitra bank dan kanal pembayaran lainnya," imbuh Fahmi. (*/pur)





Post a Comment

0 Comments