Fahmi Bagus Mahesa, Haryo Pamungkas, Mahesa Sudiwo, dan Opar Sohari perlihatkan surat kerjasama yang sudah ditandatangani. (Foto: Istimewa) |
NET - Jika sebelumnya membayar pajak kendaraan bermotor (PKB)
di Banten dilakukan melalui gerai, kantor Samsat, dan anjungan tunai mandiri
(ATM), mulai hari ini pembayaran bisa dilakukan dengan mudah melalui minimarket
yakni Indomaret dan Alfamart se-Indonesia.
Hal ini dilakukan sebagai upaya tim pembina Samsat yakni
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda),
Dirlantas Polda Banten, Jasa Raharja, dan Bank Banten untuk memudahkan
masyarakat membayar PKB melalui tempat yang mudah diakses.
"MoU-nya sudah dilakukan, dan kemudian
ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama. Jadi sekarang pelayanan pembayaran
pajak kendaraan bisa lebih mudah bagi masyarakat, karena cukup melalui
minimarket terdekat," ujar Gubernur Banten H. Wahidin Halim di Kota
Serang, Kamis (9/5/2019).
Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan
Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang hari ini dilakukan merupakan tindaklanjut dari
memorandum of understanding (MoU) yang telah dilakukan sebelumnya oleh Gubernur
Banten dan gubernur provinsi lainnya. Tujuannya agar masyarakat tahu bahwa
sekarang membayar PKB itu lebih mudah.
"Jadi masyarakat Banten yang lokasinya jauh tidak
kesulitan lagi membayar pajak, karena Indomaret dan Alfamart kan tersebar di
hampir semua daerah Banten," tutur Kepala Bapenda Banten Opar Sochari
dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Tim Pembina Samsat
Provinsi Banten tahun 2019 dengan Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk Tentang
Pembayaran PKB Tahunan, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
(WDKLLJ) Tahunan dan Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Melalui
Mitra PT Bank Pembangunan Daerah Banten, di Kantor Bapenda Banten, Kawasan
Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP-3B), Curug, Kota Serang.
Hadir dalam acara tersebut Wakil Dirlantas Polda Banten
AKBP Mahesa Sudiwo, Kepala Cabang Jasa Raharja Banten Haryo Pamungkas, dan Direktur
Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa.
Opar menjelaskan pembayaran bisa dilakukan melalui
Indomaret dan Alfamart seluruh Indonesia yang berjumlah sekitar 10.500 lokasi.
Teknis pembayaran dilakukan dengan cara wajib pajak mendatangi kasir dengan
menyebutkan plat nomor, nomor telefon untuk konfirmasi pembayaran. Kemudian
akan diketahui informasi jumlah pembayaran termasuk dendanya. Ketika pembayaran
sudah dilakukan, wajib pajak dapat menukarkan bukti pembayaran ke Unit
Pelaksana Teknis (UPT) atau gerai Samsat terdekat untuk dilakukan pengesahan
sejak hari pertama dan paling lambat 6 hari kerja.
“Cukup bawa bukti struk pembayaran dan STNK (Surat Tanda
Nomor Kendaraan-red) asli, dan tidak perlu pakai KTP (Kartu Tanda Penduduk-red).
Saat ini baru berlaku untuk kendaraan yang statusnya dalam wilayah hukum Polda
Banten, untuk Polda Metro sedang kita koordinasikan," ujarnya.
Opar menambahkan pembayaran tersebut sudah diuji coba dan
hari ini juga dilakukan tes operasi untuk memastikan beroperasi sistem tersebut.
Jangan sampai, ada kekecewaaan masyarakat terkait sistem yang dikhawatirkan
tidak berfungsi.
Wakil Dirlantas Polda Banten Mahesa Sudiwo mengapersiasi
inovasi yang dibuat Pemprov Banten untuk bekerjasama dengan minimarket dalam
pembayaran pajak kendaraan. Sehingga, memudahkan masyarakat membayar pajak
sehingga berpengaruh pada peningkatan pendapatan daerah untuk pembangunan
Banten.
"Semoga terus dikembangkan inovasinya, agar
masyarakat semakin mudah dan pembangunan semakin meluas," terangnya.
Kepala Cabang Jasa Raharja Banten Haryo Pamungkas mengatakan
pihaknya sangat terbantu dengan adanya inovasi tersebut. Karena, Jasa Raharja
memiliki tugas memberikan santunan korban kecelakaan sehingga aspek likuiditas
keuangan dapat lebih cepat.
Sementara, Direktur Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa mengatakan
sebagai bank daerah yang dibentuk oleh Pemprov Banten, maka diwajibkan
mendukung program kegiatan dalam hal peningkatan pembangunan daerah yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan didominasi
oleh pendapatan pajak kendaraan.
Inovasi payment point online bank (PPOB) tersebut
merupakan pengembangan layanan yang sebelumnya tradisional menjadi digital. Ke depan,
pihaknya akan mengembangkan inovasi tersebut agar nantinya setelah pembayaran
pajak melalui ATM disediakan mesin khusus yang dapat mencetak STNK yanh telah disahkan
atau inovasi lain yang jauh lebih baik.
"Jadi tidak hanya melalui fastpay dan toko retail,
masyarakat juga bisa membayar pajak dengan uang elektronik seperti Kasha Banten
dan OVO serta mitra bank dan kanal pembayaran lainnya," imbuh Fahmi. (*/pur)
0 Comments