Gubernur Banten H. Wahidin Halim terjun langsung memeriksa pembanguan proyek jalan atau jembatan agar sesuai rencana. (Foto: Dokuentasi TangerangNet.Com) |
NET - Mewujudkan jalan provinsi mantap 100 persen pada 2020
mendatang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten selain melanjutkan pembangunan
jalan kewenangan provinsi yang rusak, juga akan melalukan pelebaran pada jalan
provinsi yang sebelumnya belum sesuai standar provinsi. Sehingga, pada 2020
semua jalan kewenangan provinsi diharapkan sudah sesuai dengan standar.
"Tahun 2020, jalan yang menjadi kewenangan provinsi dimantapkan
sekitar 20 kilometer harus sudah selesai. Nanti tinggal melebarkan jalan-jalan
yang belum sesuai standar provinsi," tutur Gubernur Banten H. Wahidin Halim
kepada wartawan di Kota Serang, pada Jum'at (17/5/2019).
Gubernur menjelaskan jalan yang akan dilebarkan tersebut di antaranya
merupakan jalan kabupaten dan kota atau desa yang dilimpahkan kewenangannya
kepada provinsi. Sehingga perlu dilakukan peningkatan standar agar sesuai
dengan standar jalan provinsi yang telah ditentukan dalam peraturan dan
undang-undang.
Kepala Bappeda Provinsi Banten Muhtarom didampingi Kabid
Prasarana Wilayah Khaerudin mengatakan pelebaran jalan dilakukan Pemprov karena
dua hal yakni pertama jalan tersebut mengalami penyempitan lantaran adanya
jembatan, gorong-gorong atau bangunan dan ada lahan yang belum terbebaskan.
Kedua karena adanya kenaikan status jalan yang sebelumnya jalan kabupaten dan kota
atau jalan desa dan sewaktu masih berstatus jalan kabupaten dan kota, lebar
jalan masih pada kisaran 5-6 meter.
Nah, kata Muhtarom, jalan tersebut mengalami kenaikan status
karena termasuk jalan startegis dan adanya keterbatasan penganggaran kabupaten
dan kota sehingga diserahkan penanganannya ke provinsi agar lebih optimal.
Jalan-jalan yang berada di daerah perkotaan rata-rata sudah memenuhi standar
bahkan melebihi 7 meter standar provinsi, sementara wilayah Banten Selatan dan
Timur seperti Pandeglang, Lebak dan Kabupaten Serang masih harus dilakukan
pelebaran.
"Harusnya kan minimal 7 meter, ada beberapa jalan yang
kurang dari itu. Tapi kondisinya sudah bagus. Maka, kita penuhi standarnya.
Nanti pelebarannya bertahap, khususnya yang membutuhkan pembebasan lahan besar
prosesnya memakan waktu. Sekitar 5-7 ruas jalan yang akan dilebarkan hanya
segmen yang kurang standar saja," tuturnya.
Muhtarom menambahkan upaya tersebut dilakukan karena
merupakan kewenangan provinsi Banten terhadap perbaikan dan pembangunan
infrastruktur jalan termasuk infrastruktur kawasan strategis. Salah satunya
kawasan Kesultanan Banten Lama karena menjadi kawasan staregis Provinsi Banten.
Oleh karenanya, Pemprov melakukan pembenahan agar ibukota provinsi Banten
tersebut lebih nyaman dan indah dilalui masyarakat.
"Apalagi Kota Serang sebagai ibukota provinsi, jadi Pak
Gubernur fokus melakukan pembenahan. Baik dari sisi transportasi, infrastruktur
jalan, bangunan, taman dan sebagainya. Selain memenuhi syarat ketentuan standar
provinsi, Gubernur ingin ada keindahan dan kenyamanan di sana. Ada trotoarnya,
rambu-rambu, dan unsur pendukung lainnya," imbuh Muhtarom. (*/pur)
0 Comments