Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. (Foto: Arani/TangerangNet.Com) |
NET - Hari pertama pada bulan Ramadhan 1440 Hijriyah,
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memimpin apel pagi di Lapangan Maulana
Yudha Negara, Pusat Pemerintahan Kabupaten
Tangerang, Senin (6/5/2019).
Pada apel itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar
berharap para pegawai terus bersemangat dalam bekerja. Walaupun kondisi sedang
berpuasa jangan bermalas-malasan terus lakukan rutinitas pekerjaan dan jangan
pernah ditumpuk apa lagi meninggalkan tugas pokok dengan alasan-alasan lain.
"Kepada ASN (Apaaratur Sipil Negara-red) terus
bersemangat bekerja, laksanakan sesuai tupoksi masing-masing. Jangan menumpuk
pekerjaan, apalagi yang menjadi tugas dan kewajiban sepagai aparatur yang
melayani masyarakat," ungkap Zaki di depan para ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Tangerang dalam apel tersebut.
Apalagi Ramadhan jam kerja berkurang, kata Bupati,
manfaatkan waktu istirahat dengan baik, dirikanlah sholat dan bertadarus Al
Quran. Berkah Ramadhan berkah kita semua, lakukan dengan ikhlas tanpa
meninggalkan kewajiban sebagai pelayan masyarakan demi sempurnanya puasa
Ramadhan.
"Waktu istirahat pergunakan dengan mendirikan sholat
dan tadarus Al Quran. Bekerjalah dengan ikhlas hingga mendapat keberkahan bulan
Ramadhan," tutur Zaki kepada seluruh ASN yang sedang menjalankan puasa.
Sementara iut, selama Ramadhan 1440 Hijriyah di
lingkungan Pemkab Tangerang, telah diatur dalam Surat Edaran Bupati Tangerang
nomor : 800/1535-BKPSDM/2019. Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 hari
kerja, Senin sampai Kamis masuk pukul 08:00 dan pulang pukul 15:00 WIB. Sedangkan
waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30, sementara hari Jumat masuk pukul 08:00
pulang pukul 15:30, dan istirahat pukul 11:30 hingga 12:30 WIB.
Sedangkan bagi instansi Pemerintah yang memberlakukan 6
hari kerja, Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu masuk pukul 08:00 pulang pukul
14:00 WIB. Waktu istirahat sama yakni pukul 12:00 sampai dengan 12:30 WIB.
Pada waktu normal jam masuk instansi Pemerintah masuk
pukul 08:00, pulang pukul 16:00 WIB. Jumlah jam kerja efektif bagi instansi
Pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan
Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu. Surat Edaran tersebut menindaklanjuti
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 394 tanggal 26 April 2019 tentang penetapan kerja pada
bulan Ramadhan 1440 Hijriyah. (ran)
0 Comments