Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tiga Kali Mengalami KDRT, Istri Laporkan Suami Kepada Polisi

Korban Linah Nursari: sudah tidak tahan.
(Foto: Bambang TL/TangerangNet.Com) 



NET- Merasa tidak tahan beberapa kali mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh sang suami, Linah Nursari, 45, ibu tiga anak warga Dukuh Lebak, RT 003 RW 03, Desa Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, melapor kepada petugas di Polsek Kelapa Dua, Kamis (11/4/2019).

Linah Nursari didampingi oleh Wandi, 60, selaku Paman korban serta Moch Abdul Hanif, SH selaku Kuasa Hukum korban. Mereka melaporkan Rosyid, 47, yang merupakan suami korban dengan sangkaan telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada sang istri (pelapor) sebanyak tiga kali.

Menurut Wandi, selaku paman korban, perbuatan pelaku Rosyid kepada keponakannya Linah, sudah tiga kali dilakukan. Dan kejadian terakhir yang membuat sang istri Linah Nursari memutuskan melaporkan perbuatan KDRT sang suami ke polisi adalah perbuatan pelaku pada Rabu (10/4/19).

"Pelaku memukul korban di bagian kepala beberapa kali hingga menyebabkan luka memar dan benjol-benjol di beberapa bagian kepala korban (istri-red). Dan berdasarkan surat pengantar dari Polsek Kelapa Dua, saya bersama pihak Kepolisian telah mengantarkan korban ke Rumah Sakit Betshaidah, Gading Serpong untuk dilakukan visum guna melengkapi berkas laporan korban," terang Wandi.

Sementara itu, Moch Abdul Hanif  kepada TangerangNET.Com mengatakan dirinya meminta kepada siapapun laki-laki, baik kepada teman wanita maupun istri , untuk dapat menghargai dan menghormati kepada siapun terlebih kepada kaum wanita, apalagi istri. Dan pelaporan korban ke Polsek Kelapa Dua merupakan langkah awal sebagai tempat mediasi sebelum dilaporkan ke Polres Tangsel bagian PPA jika tidak ada perdamaian.

"Apapun alasannya tidak dibenarkan dan tidak boleh melakukan KDRT kepada istri. Untuk perbuatan pelaku tersebut, maka kami melaporkan perbuatan melawan hukum tersebut dengan Undang-Undang No. 23/2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan," tandas Abdul Hanif.

Abdul Hanif menambahkan sesuai instruksi dari Kapolri agar tiga jenis kejahatan seperti KDRT, kekerasan kepada anak serta Narkoba, harus ditindak tegas sampai kepada penuntutan di persidangan, karena tiga jenis kejahatan melawan hukum tersebut merupakan kejahatan khusus/luar biasa.

"Atas pelaporan ini juga, korban berencana akan menggugat cerai pelaku karena korban sudah tidak tahan untuk meneruskan kehidupan berumah tangga dengan pelaku," pungkasnya. (btl)

Post a Comment

0 Comments