Korban Linah Nursari: sudah tidak tahan. (Foto: Bambang TL/TangerangNet.Com) |
NET- Merasa tidak tahan beberapa kali mengalami kekerasan
fisik yang dilakukan oleh sang suami, Linah Nursari, 45, ibu tiga anak warga
Dukuh Lebak, RT 003 RW 03, Desa Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten
Tangerang, melapor kepada petugas di Polsek Kelapa Dua, Kamis (11/4/2019).
Linah Nursari didampingi oleh Wandi, 60, selaku Paman
korban serta Moch Abdul Hanif, SH selaku Kuasa Hukum korban. Mereka melaporkan
Rosyid, 47, yang merupakan suami korban dengan sangkaan telah melakukan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada sang istri (pelapor) sebanyak tiga kali.
Menurut Wandi, selaku paman korban, perbuatan pelaku
Rosyid kepada keponakannya Linah, sudah tiga kali dilakukan. Dan kejadian
terakhir yang membuat sang istri Linah Nursari memutuskan melaporkan perbuatan
KDRT sang suami ke polisi adalah perbuatan pelaku pada Rabu (10/4/19).
"Pelaku memukul korban di bagian kepala beberapa
kali hingga menyebabkan luka memar dan benjol-benjol di beberapa bagian kepala korban
(istri-red). Dan berdasarkan surat pengantar dari Polsek Kelapa Dua, saya
bersama pihak Kepolisian telah mengantarkan korban ke Rumah Sakit Betshaidah,
Gading Serpong untuk dilakukan visum guna melengkapi berkas laporan korban,"
terang Wandi.
Sementara itu, Moch Abdul Hanif kepada TangerangNET.Com mengatakan dirinya
meminta kepada siapapun laki-laki, baik kepada teman wanita maupun istri ,
untuk dapat menghargai dan menghormati kepada siapun terlebih kepada kaum
wanita, apalagi istri. Dan pelaporan korban ke Polsek Kelapa Dua merupakan
langkah awal sebagai tempat mediasi sebelum dilaporkan ke Polres Tangsel bagian
PPA jika tidak ada perdamaian.
"Apapun alasannya tidak dibenarkan dan tidak boleh
melakukan KDRT kepada istri. Untuk perbuatan pelaku tersebut, maka kami
melaporkan perbuatan melawan hukum tersebut dengan Undang-Undang No. 23/2004
tentang KDRT, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan," tandas Abdul Hanif.
Abdul Hanif menambahkan sesuai instruksi dari Kapolri
agar tiga jenis kejahatan seperti KDRT, kekerasan kepada anak serta Narkoba,
harus ditindak tegas sampai kepada penuntutan di persidangan, karena tiga jenis
kejahatan melawan hukum tersebut merupakan kejahatan khusus/luar biasa.
"Atas pelaporan ini juga, korban berencana akan
menggugat cerai pelaku karena korban sudah tidak tahan untuk meneruskan
kehidupan berumah tangga dengan pelaku," pungkasnya. (btl)
0 Comments