Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Prof. Zainal AH: Partai Berkarya Akan Perjuangkan UU TI Dan Komputer

Titiek Soeharto dan Prof. Zainal Arifin 
Hasibuan: tidak ingin Indonesia tertinggal. 
(Foto: Istimewa) 


NET – Prof. Zainal Arifin Hasibuan, calon legislatif (Caleg) Partai Berkarya daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Utara II, mengatakan Undang Undang (UU) Pendidikan Nasional harus disempurnakan untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi.

"Pemerintah juga harus membuat UU Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) jika tidak ingin Indonesia menjadi negara tertinggal," ujar Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Informatika dan Komputer (Aptikom) Prof.  Zainal Arifin Hasibuan dalam wawancara, Senin (1/4/ 2019).

Teknologi Informasi dan Komputer, kata Zainal Arifin, telah menjadi bagian semua lapisan masyarakat segala usia. Bocah belum sekolah pun telah mampu bermain game di gadget, membuka berbagai aplikasi dan menikmati kontennya.

Namun, kata Guru Besar Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI) itu, pemanfaatkan teknologi informasi dan komputer belum seimbang dengan investasi dan biaya yang dikeluarkan setiap individu.

"Itulah yang mendorong, saya mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI. Semoga, saya bisa duduk di DPR RI periode mendatang dan mewujudkan gagasan saya," tutur Zainal Arifin.

Menurut Prof Zainal Arifin, penggunaan teknologi informasi dan komputer serta penyempurnaan UU Pendidikan Nasional harus diarahkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Setiap individu harus diajarkan berapa keuntungan materi yang diperoleh dari setiap pengeluaran Rp 100 ribu untuk membeli pulsa dan paket internet.

"Jangan jadi budak teknologi, tapi jadilah pengguna teknologi yang bijak," ujar pria yang dipinang Partai Berkarya menjadi caleg itu.

Ia juga mengatakan media sosial seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp seharusnya tidak dimanfaatkan hanya untuk membaca berita gosip dan hoax, tapi untuk aktivitas ekonomi. Itu bisa dilakukan siapa saja, dari skala kecil sampai yang besar.

Usaha Kecil dan Menengah (UKM), misalnya, bisa menggunakan teknologi untuk pengembangan usaha. Sayangnya, kemampuan pelaku UKM masih terkendala kecukupan modal dan belum memahami kaidah bisnis. (*34/pur)

#IndonesiaBerkarya
#PartaiBerkarya
#SaungBerkarya
#EkonomiKerakyatan
#HutomoMandalaPutra
#ZainalArifinHasibuan

Post a Comment

0 Comments