Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Terhadap Ari Kuswanto

Para pelaku pengeroyo yang  diamanakan polisi. 
(Foto: Istimewa) 


NET - Polisi menangkap pelaku pengeroyokan terhadap Ari Kuswanto, 23. Pelaku pengeroyokan yang diamankan yakni dua orang pelaku yakni  JILA, 21 dan SLK, 22.

"Saat dilakukan penangkapan terhadap kedua orang yang diduga sebagai tersangka. Namun terdapat sembilan belas orang yang turut diamankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu kepada wartawan, Rabu (10/4/2019).

Edi Suranta menjelaskan korban Ari dikeroyok di Ruko Taman Palem Mutiara Blok A 20 lantai 2 Mess SMB Cengkareng Jakarta Barat pada Minggu (7/4/2019) malam. Kronologi kejadian bermula ketika korban sedang duduk sambil mengobrol dengan ketiga temannya.

Saat sedang mengobrol, kata Edi, korban dan ketiga temannya melihat ada satu orang laki-laki yang tidak kenal dan datang menghampiri meminta maaf karena teman temannya sedang mabok takut mengganggu. Kemudian tidak lama ada suara teriakan dari dalam “WOY“ dengan suara kencang lalu korban dan ketiga temannya menoleh ke arah teriakan tersebut.

Lalu satu orang yang berambut pirang dan dikuncir menghampiri dan berkata kasar “Apa lu gak  terima“ sebanyak 3 tiga kali.  Setelah itu, ketiga teman korban langsung digampar berkali-kali. Sedangkan korban digampar sebanyak satu kali lalu ditendang dengan orang yang sama ke arah muka sebelah kiri mengenai mata bawah kirinya.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bagian mata bawah sebelah kiri, dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Metro Jakarta Barat," kata   AKBP Edi Suranta Sitepu.

Sementara itu, Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra mengatakan setelah mnerima laporan, dengan didampingi Kasubnit Resmob Iptu Suyoto SH,   menangkap pelaku pengeroyokan tersebut.

Mahendra mengatakan  dua orang pelaku yakni  JILA dan SLK ditangkap yang diduga sebagai tersangka. Namun terdapat sembilan belas orang yang turut diamankan dalam rangka status quo tempat kejadian perkara. Mereka itu DJ, 41, KL, 21, NRM, 24, JMT, 27, PTS, 28, MFH, 19, RS, 31, AN, 27, UR, 41, AS, 25, JL, 20, LG, 19, RS, 21, AP, 39, ASP, 28, ZIS, 21, AMX, 27, NL, 29, dan RR, 22.

Para tersangka pengeroyokan dikenakan pasal 170 KUHP. "Kami masih memintai keterangan terhadap 19 orang yang turut kita amankan," tutur Mahendra.  (dade)

Post a Comment

0 Comments