![]() |
Para pelaku pengeroyo yang diamanakan polisi. (Foto: Istimewa) |
NET - Polisi menangkap pelaku pengeroyokan terhadap Ari
Kuswanto, 23. Pelaku pengeroyokan yang diamankan yakni dua orang pelaku yakni JILA, 21 dan SLK, 22.
"Saat dilakukan penangkapan terhadap kedua orang
yang diduga sebagai tersangka. Namun terdapat sembilan belas orang yang turut
diamankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta
Sitepu kepada wartawan, Rabu (10/4/2019).
Edi Suranta menjelaskan korban Ari dikeroyok di Ruko
Taman Palem Mutiara Blok A 20 lantai 2 Mess SMB Cengkareng Jakarta Barat pada
Minggu (7/4/2019) malam. Kronologi kejadian bermula ketika korban sedang duduk
sambil mengobrol dengan ketiga temannya.
Saat sedang mengobrol, kata Edi, korban dan ketiga
temannya melihat ada satu orang laki-laki yang tidak kenal dan datang
menghampiri meminta maaf karena teman temannya sedang mabok takut mengganggu. Kemudian
tidak lama ada suara teriakan dari dalam “WOY“ dengan suara kencang lalu korban
dan ketiga temannya menoleh ke arah teriakan tersebut.
Lalu satu orang yang berambut pirang dan dikuncir
menghampiri dan berkata kasar “Apa lu gak terima“ sebanyak 3 tiga kali. Setelah itu, ketiga teman korban langsung
digampar berkali-kali. Sedangkan korban digampar sebanyak satu kali lalu
ditendang dengan orang yang sama ke arah muka sebelah kiri mengenai mata bawah
kirinya.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar
di bagian mata bawah sebelah kiri, dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres
Metro Jakarta Barat," kata AKBP Edi Suranta Sitepu.
Sementara itu, Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta
Barat Iptu Dimitri Mahendra mengatakan setelah mnerima laporan, dengan
didampingi Kasubnit Resmob Iptu Suyoto SH, menangkap pelaku pengeroyokan tersebut.
Mahendra mengatakan dua orang pelaku yakni JILA dan SLK ditangkap yang diduga sebagai
tersangka. Namun terdapat sembilan belas orang yang turut diamankan dalam
rangka status quo tempat kejadian perkara. Mereka itu DJ, 41, KL, 21, NRM, 24,
JMT, 27, PTS, 28, MFH, 19, RS, 31, AN, 27, UR, 41, AS, 25, JL, 20, LG, 19, RS,
21, AP, 39, ASP, 28, ZIS, 21, AMX, 27, NL, 29, dan RR, 22.
Para tersangka
pengeroyokan dikenakan pasal 170 KUHP. "Kami masih memintai keterangan
terhadap 19 orang yang turut kita amankan," tutur Mahendra. (dade)
0 Comments