Kompol Kurniawan Hartono dan Iptu Edi Suprayitno menjelaskan kepada wartawan. (Foto: Dade Fachri/TangerangNet.om) |
NET – Polisi membekuk seorang bandar besar dengan barang
bukti narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram. Waka Polres Palabuhan Tanjung
Priok Jakarta Utara Kompol Kurniawan Hartono mengatakan hal ini diungkapkan
oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Tersangka LC ditangkap pada Senin (1/4/2019) di daerah
Kramat Jati, Jakarta Timur, sekira pukul 18:30 WIB," ujar Kepala Satuan (Kasat)
Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu Edi Suprayitno kepada wartawan,
Kamis (4/4/2019), di Ruang Lobby Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Petugas Polres pada Senin (1/4/2019) saat mengamankan satu
orang tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial LC, 28, dengan barang bukti 1.500 gram sabu-sabu.
"Setelah dilakukan penggeledahan di rumah kos
tersangka, Polisi berhasil mengamankan sejumlah besar barang bukti yaitu jenis
sabu 1.570,60 gram bruto, ekstasi 162 butir, ganja, putauw, dan pil happy five
(H5) sebanyak 200 butir,” ucap Edi Suprayitno.
Saat diamankan,
tersangka L sedang mengendarai kendaraan roda dua dan setelah digledah kedapatan
padanya jenis ekstasi, sabu, dan hapy five. "Tersangka juga pernah ditahan
dengan kasus yang sama," ujarnya.
Edi mengungkapkan tersangka LC bebas dari penjara pada 2012
yang silam. Tersangka kemungkinan telah menjual sekira 10-20 gram sabu-sabu di
Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Pusat. "Karena perannya sebagai
bandar, maka Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap
jaringan besar yang berada di balik tersangka," ungkap Edi.
Jika barang ini, tersebar ke masyarakat, sekitar 15.000
orang bisa menjadi korban dan kita patut bersyukur bisa menyelamatkan anak-anak
bangsa dari narkoba. (dade)
0 Comments