Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Usai Sidang Bawa Heroin, Warga Binaan Lapas Kelas 1 Dewasa Dibekuk

Tersangka Kopral saat diperiksa petugas
ketika kembali ke Lapas Kelas 1 Dewasa. 
(Foto: Istimewa) 


NET - Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Dewasa, Jalan Veteran, Kota Tangerang, Muhamad Imam Fadilah alias Kopral, 26, dibekuk petugas Lapas tersebut, karena diduga  membawa narkotika jenis heroin seberat kurang lebih 50 gram saat usai menjalani sidang di Pengadilana Negeri (PN) Tangerang di Jalan TMP Taruna.

Penangkapan yang dilakukan pada Rabu (20/3/2019) sore itu, berawal ketika Imam warga binaan tersebut baru pulang sidang dari Pengadilan Negeri Tangerang. Begitu masuk ke ruang penjagaan, petugas melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap barang bawaan atau tas plastik (kresek) pemuda itu.

Dari dalam tas plastik, petugas mendapati satu pics tisue, satu botol pembersih lantai dan kotak charger telpone genggam. Namun ketika kotak charger telpon genggam dibuka, di dalamnya terdapat plastik bening yang berisi serbuk putih dengan berat sekitar setengah ons atau 50 gram.

Karena diduga barang itu narkotika jenis heroin, petugas Lapas langsung koordinasi dengan Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan penyelidikan. ''Kami menduga barang itu adalah heroin," ujar Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KKPLP) Kelas 1 Dewasa Handanu kepada wartawan, Kamis (21/3/2019).

Dan berdasarkan pengakuan sementara warga binaan yang tersandung dalam kasus yang sama dengan vonis lima tahun itu, kata Handanu, mendapatkan barang tersebut dari seseorang, saat sedang menunggu jalannya sidang di tahanan Pengadilan Negeri Tangerang. Pada hari itu Kopral dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa karena mengendalikan peredaran narkotika dari dalam penjara.

"Dia statusnya warga binaan. Dia disidang lagi, karena tersangkut dalam  jaringan narkotika yang lain," kata Handanu.

 Kemudian, kata Handanu, kasus itu dilimpahkan ke Polres Metro Tangerang Kora untuk ditindak lanjuti. 

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)  R. Bagoes Wibisana mengatakan kasus itu masih dalam penyelidikannya. "Kasus itu sudah ada di penyidik untuk dikembangkan," ungkap Kasat. (man)

Post a Comment

0 Comments