Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tangkap Putri Tanpa Pemberitahuan, Polres Bandara Dipraperadilankan

Kedua orangtua Putri Septika Sari
(menghadap hakim) memberikan keterangan.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)



NET – Gara-gara menangkap tersangka tanpa pemberitahuan kepada orangtua, Polres Metro Badara Soekarno Hatta (Sutta) dipraperadilankan. Sidang praperadilan yang dimohonkan oleh Putri Septika Sari berlangsung di Pengadilang Negeri (PN) Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis (28/3/2019).

Pada sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Indra Cahya, SH MH tersebut, Marsudi M. SS SH, bertindak sebagai kuasa hukum tersangka Putri Septika Sari, pemohon praperadilan. Praperadilan diajukan kepada Kepala Polres Bandara Sutta karena dianggap menyalahi prosedur tentang penanganan penangkapan tersangka Putri Septika Sari.

Dalam persidangan pradilan itu, kuasa hukum pemohon Marsudi  menghadirkan saksi kedua orangtua Putri di hadapan hakim Indra Cahya.

Dalam kesaksiannya, Susanto sebagai orangtua tersangka Putri Septika Sari, mengatakan, ”Anak saya ditangkap polisi tetapi tidak ada pemberitahuan. Saya tahunya dari orang lain kalau Putri ditangkap Buser Bandara”.

Ketika Hakim Indra menanyakan keberadaan si Putri sekarang?  Susanto menjawab, "Sekarang anak saya di lembaga pemasyaraktan (Lapas) Pak Hakim.”

Sedangkan ibu kandung Putri menerangkan. “Saya dapat informasinya, Putri bawa narkoba. Yang menangkap Buser Bandara.”

Hakim menanyakan lembaga mana?  Saksi menjawab, “Bagian narkotik.”

Sedangkan pemberitahuan penangkapan diterima dari Ketua RT. “Terima surat tanggal 19 Maret 2019 dari RT.”

Putri Kartika Sari beralamat Jalan Salak 3 Blok F 15 No. 15 RT 7, Kota Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. “Sedangakan alamat orangtua sesuai di KTP (Kartu Tanda Penduduk-red) maupun SIM (Surat Izin Mengemudi-red) Putri,” tutur saksi Susanto.

Ketika ditangkap Putri sedang berada di rumah kontrakannya di daerah Pondok Makmur, Kota Tangerang, yakni di rumah pacarnya.

Silang pendapat antara pemohon dan termohon terutama soal tanggal penangkapan dan pemberitahuan antara tanggal 17 Maret dan 19 Maret 2019.

Setelah mendengar penjelasan kedua belah pihak, Hakim Indra Cahya menunda sidang sampai Senin (1/4/2019). (tno)

Post a Comment

0 Comments