Kedua orangtua Putri Septika Sari (menghadap hakim) memberikan keterangan. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET – Gara-gara menangkap tersangka tanpa pemberitahuan
kepada orangtua, Polres Metro Badara Soekarno Hatta (Sutta) dipraperadilankan. Sidang
praperadilan yang dimohonkan oleh Putri Septika Sari berlangsung di Pengadilang
Negeri (PN) Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis (28/3/2019).
Pada sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Indra Cahya, SH
MH tersebut, Marsudi M. SS SH, bertindak sebagai kuasa hukum tersangka Putri
Septika Sari, pemohon praperadilan. Praperadilan diajukan kepada Kepala Polres
Bandara Sutta karena dianggap menyalahi prosedur tentang penanganan penangkapan
tersangka Putri Septika Sari.
Dalam persidangan pradilan itu, kuasa hukum pemohon Marsudi menghadirkan saksi kedua orangtua Putri di
hadapan hakim Indra Cahya.
Dalam kesaksiannya, Susanto sebagai orangtua tersangka Putri
Septika Sari, mengatakan, ”Anak saya ditangkap polisi tetapi tidak ada pemberitahuan.
Saya tahunya dari orang lain kalau Putri ditangkap Buser Bandara”.
Ketika Hakim Indra menanyakan keberadaan si Putri
sekarang? Susanto menjawab, "Sekarang
anak saya di lembaga pemasyaraktan (Lapas) Pak Hakim.”
Sedangkan ibu kandung Putri menerangkan. “Saya dapat informasinya,
Putri bawa narkoba. Yang menangkap Buser Bandara.”
Hakim menanyakan lembaga mana? Saksi menjawab, “Bagian narkotik.”
Sedangkan pemberitahuan penangkapan diterima dari Ketua RT. “Terima
surat tanggal 19 Maret 2019 dari RT.”
Putri Kartika Sari beralamat Jalan Salak 3 Blok F 15 No. 15
RT 7, Kota Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. “Sedangakan alamat
orangtua sesuai di KTP (Kartu Tanda Penduduk-red) maupun SIM (Surat Izin
Mengemudi-red) Putri,” tutur saksi Susanto.
Ketika ditangkap Putri sedang berada di rumah kontrakannya
di daerah Pondok Makmur, Kota Tangerang, yakni di rumah pacarnya.
Silang pendapat antara pemohon dan termohon terutama soal
tanggal penangkapan dan pemberitahuan antara tanggal 17 Maret dan 19 Maret
2019.
Setelah mendengar penjelasan kedua belah pihak, Hakim Indra
Cahya menunda sidang sampai Senin (1/4/2019). (tno)
0 Comments