Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sidang Pemalsuan Akta, Saksi Tidak Tahu


Saksi Bunyamin (menghadap majelis hakim)
saat menjawab sejumlah pertanyaan JPU Okta. 
(Foto: Dade Fahri/TangerangNet.Com) 


NET -  Sidang dugaan pemalsuan akta otentik, dengan terdakwa Muljono Tedjokusumo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN), Jalan Jenderal Surdiman, Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019). Dengan agenda pemeriksaan saksi Bunyamin, dan saksi yang dihadirkan oleh terdakwa tersebut menyebutkan tidak mengetahui perihal kasus yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Okto, SH terhadap terhadap terdakwa.

Jaksa Okta mencecar pertanyaan kepada saksi Bunyamin. Okta bertanya apakah saksi mengetahui atau tidak, terdakwa Muljono disidangkan dalam kasus apa? Saksi Bunyamin menjawab, kasus penggelapan.

Pada sidang  Majelis Hakim diketuai olehSteery Marleine Rantung, SH MH, kembali Jaksa Okto bertanya, saksi tahu atau tidak terdakwa ini disidang dalam kasus apa? Dijawab oleh saksi Bunyain,  tidak tahu.

Lalu dijelaskan oleh JPU Okta, terdakwa Muljono Tedjokusumo didakwa memalsukan surat atau menggunakan surat palsu dalam mengurus sertifikat tanah.

JPU Okta: Apakah saudara saksi mengetahui persis sertifikat tanah yang menjadi obyek hukum dalam persidangan ini milik terdakwa Muljono?

Saksi Bunyamin menjawab, tahu bukan berdasarkan sertifikat tapi berdasarkan peralihan akte jual beli.

JPU Okta: Apakah saudara mengetahui tidak tanah yang menjadi obyek hukum dalam persidangan ini adanya surat palsu untuk penerbitan sertifikat dengan girik nomor 4459, 4461, 4460 dan 4476?
 Saksi Bunyamin kembali menjawab, tidak tahu.

Kemudian dalam persidangan itu, JPU menyebutkan tadi (kemarin) saudara saksi menjelaskan ada Akta Jual Beli (AJB) 1219, “itu AJB yang mana?”

Saksi Bunyamin menjawab, itu AJB 626.

JPU: apakah AJB tersebut yang menjadi dasar terdakwa membuat sertifikat?
Waktu itu belum sertifikat.

JPU melontarkan kembali pertanyaan, artinya saudara tidak pernah tahu AJB yang mana menjadi dasar terdakwa membuat sertifikat? Apakah saksi tahu bahwa AJB 1209, 12042 dan 12048 yang diajukan oleh terdakwa untuk penerbitan sertifikat dan pada kenyataannya bahwa AJB tersebut sudah pernah dipergunakan untuk Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 49, 48, 95 atas nama PT DJ?
 "Saya tidak tahu," kata saksi dipersidangan.  

JPU, artinya dalam perkara ini saudara saksi tidak pernah tahu tentang proses pemalsuan surat untuk penerbitan sertifikat. Saksi, kembali menjawab tidak tahu. Dalam sidang dugaan pemalsuan surat yang menghadirkan saksi terdakwa. Terdakwa meminta untuk dilakukan sidang di lapangan, sekaligus untuk mengecek lokasi yang disengketakan tersebut. Rencananya, pada Jumat pekan ini.

Sebelumnya, sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen surat tanah dengan terdakwa Muljono Tedjokusumo, Rabu (13/32019). Turut hadir dua saksi yakni pensiunan kantor IPEDA, Zainudin dan mantan Lurah Kedoya Selatan, Ahmad Mawardi. 

Dalam kesaksiannya, PNS yang juga mantan Lurah Kedoya Selatan, Ahmad Mawardi menyebutkan persil 95 (sekitar Gang Pandan) itu di lokasi dan selain dikuasai oleh warga juga dikuasai oleh terdakwa. Pada persil 95 itu ada berbagai macam girik. (dade)

Post a Comment

0 Comments