Saksi Bunyamin (menghadap majelis hakim) saat menjawab sejumlah pertanyaan JPU Okta. (Foto: Dade Fahri/TangerangNet.Com) |
NET - Sidang dugaan pemalsuan
akta otentik, dengan terdakwa Muljono Tedjokusumo kembali digelar di Pengadilan
Negeri (PN), Jalan Jenderal Surdiman, Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019). Dengan
agenda pemeriksaan saksi Bunyamin, dan saksi yang dihadirkan oleh terdakwa
tersebut menyebutkan tidak mengetahui perihal kasus yang didakwakan oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Okto, SH terhadap terhadap terdakwa.
Jaksa Okta mencecar pertanyaan kepada saksi Bunyamin. Okta
bertanya apakah saksi mengetahui atau tidak, terdakwa Muljono disidangkan dalam
kasus apa? Saksi Bunyamin menjawab, kasus penggelapan.
Pada sidang Majelis
Hakim diketuai olehSteery Marleine Rantung, SH MH, kembali Jaksa Okto bertanya,
saksi tahu atau tidak terdakwa ini disidang dalam kasus apa? Dijawab oleh saksi
Bunyain, tidak tahu.
Lalu dijelaskan oleh JPU Okta, terdakwa Muljono Tedjokusumo
didakwa memalsukan surat atau menggunakan surat palsu dalam mengurus sertifikat
tanah.
JPU Okta: Apakah saudara saksi mengetahui persis sertifikat
tanah yang menjadi obyek hukum dalam persidangan ini milik terdakwa Muljono?
Saksi Bunyamin menjawab, tahu bukan berdasarkan sertifikat
tapi berdasarkan peralihan akte jual beli.
JPU Okta: Apakah saudara mengetahui tidak tanah yang menjadi
obyek hukum dalam persidangan ini adanya surat palsu untuk penerbitan sertifikat
dengan girik nomor 4459, 4461, 4460 dan 4476?
Saksi Bunyamin
kembali menjawab, tidak tahu.
Kemudian dalam persidangan itu, JPU menyebutkan tadi (kemarin)
saudara saksi menjelaskan ada Akta Jual Beli (AJB) 1219, “itu AJB yang mana?”
Saksi Bunyamin menjawab, itu AJB 626.
JPU: apakah AJB tersebut yang menjadi dasar terdakwa membuat
sertifikat?
Waktu itu belum sertifikat.
JPU melontarkan kembali pertanyaan, artinya saudara tidak
pernah tahu AJB yang mana menjadi dasar terdakwa membuat sertifikat? Apakah
saksi tahu bahwa AJB 1209, 12042 dan 12048 yang diajukan oleh terdakwa untuk
penerbitan sertifikat dan pada kenyataannya bahwa AJB tersebut sudah pernah
dipergunakan untuk Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 49, 48, 95 atas nama PT DJ?
"Saya tidak
tahu," kata saksi dipersidangan.
JPU, artinya dalam perkara ini saudara saksi tidak pernah
tahu tentang proses pemalsuan surat untuk penerbitan sertifikat. Saksi, kembali
menjawab tidak tahu. Dalam sidang dugaan pemalsuan surat yang menghadirkan
saksi terdakwa. Terdakwa meminta untuk dilakukan sidang di lapangan, sekaligus
untuk mengecek lokasi yang disengketakan tersebut. Rencananya, pada Jumat pekan
ini.
Sebelumnya, sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen surat
tanah dengan terdakwa Muljono Tedjokusumo, Rabu (13/32019). Turut hadir dua
saksi yakni pensiunan kantor IPEDA, Zainudin dan mantan Lurah Kedoya Selatan,
Ahmad Mawardi.
Dalam kesaksiannya, PNS yang juga mantan Lurah Kedoya Selatan,
Ahmad Mawardi menyebutkan persil 95 (sekitar Gang Pandan) itu di lokasi dan
selain dikuasai oleh warga juga dikuasai oleh terdakwa. Pada persil 95 itu ada
berbagai macam girik. (dade)
0 Comments