Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sekda: ASN Tidak Netral Pada Pemilu 2019 Terkena Sanksi

Sekda Kabupaten Tangerang M Maesal Rasyid
(Foto:Istiewa)



NET -  Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Mochammad Maesal Rasyd instruksikan agar para Aparatur Sipil Negera ( ASN), pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) netral dalam pelaksanaan Pemilu 2019 pada 17 April mendatang. Sekda mengatakan hal tersebu saat memimpin Rakor Persiapan Pemilu 2019 di Gedung Serba Guna (GSG) Puspem Kabupaten Tangerang,  Tigaraksa, Rabu (20/3/2019).

"Lugas tegas undang-undang mengatur netralitas ASN, kita tidak bisa secara sembarang melakukan aksi dukung mendukung, Karena ada sanksi hukum bagi para ASN yang tidak netral," ujar Sekda Maesal Rasyid. 

Pegawai ditakdirkan sebagai pelayan, ranah politik itu diluar kewenangan para ASN. Jadi bukan bidang kita untuk melakukan kegiatan politik dan politisasi dalam Pemilu mendatang.

Sekda mengatakn hal itu diatur dalam Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 20, Undang-undang No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, serta Surat Edarannya Bupati Tangerang No. 800/4998-BKPSDM/2018 tentang Larangan Keterlibatan ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD serta RT/RW dalam kegiatan Kampanye Pemilu tahun 2019. 

Jadi apabila masih ada yang mau bermain main dalam Pemilu, maka dipastikan sanksi siap menghantarkan ASN tersebut.

"Ketika kita sudah menyampaikan ini, apabila masih ada yang membandel, maka sanksi tegas akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan," ucap Maesal. (ran)

Post a Comment

0 Comments