Usnadi menjawab sejumlah pertanyaan hakim. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET – Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menyeret
pemilik panti pijat plus plus ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan TMP
Taruna, Kota Tangerang, Kamis (28/3/2019). Pmilik panti pijat tersebut Usnadi,
pegawai Mahkamah Agung (MA).
Usnadi dengan seragam kebesaran pegawai Mahkamah Agung Republik
Indonesia dengan lambang MA di bahu kiri dan di atasnya bertuliskan Kepaniteraan,
duduk di kursi pesakitan di hadapan Hakim Tunggal Indra Cahya SH MH.
Ketika ditanya oleh Hakim Indra, alamat lelaki paruh baya itu,
dia mengaku tidak bawa KTP (Kartu Tanda
Penduduk). Karena KTP-nya dipegang istrinya.
Hakim Indra menanyakan identitas diri yang lain seperti SIM
(Surat Izin Mengemudi). “Tidak punya, Pak Hakim. Bahkan KTA (Kartu Tanda
Anggota-red) pun dipegang istri,” jawab Usnadi.
Karena tidak punya kartu identitas, Hakim Indra menanyakan, “Apa
kesalaha kamu?
Sambil cenges-ngesan Usnadi menjawab, “Saya tidak tahu Pak Hakim.”
“Kamu buka usaha panti pijat di mana, " tanya hakim.
“Yang buka istri saya Pak, di Pasar Kemis”.
“Surat menikah kamu mana,” tanya Hakim Indra.
“Tidak punya Pak, belum menikah. Masih pacaran,” jawab
Usnasi tersipu malu.
Hakim Indra mengatakan usahanya agar didaftarkan biar
pemerintah ada pemasukan pajak.
“Kamu didenda Rp 500 ribu, kalau tidak dibayar silakan
jalankan hukuman kurungan badan,” tutur Hakim Indra.
Terdakwa Usnadi memohon kepada Hakim Indra. “Saya tidak
punya uang Pak Hakim. Uang saya hanya Rp 100 ribu,” jawab Usnadi.
“Ya sudah terserah kamu bayar denda Rp 300 ribu. Kalau tidak
dibayar jalankan hukuman kurungan badan,” ujar Hakim Indra sambil menutup
sidang.
Selesai sidang, anggota Satpol PP mendekati terdakwa Usnadi
lalu menyerahkan uang ratusan ribu dua lembar untuk bayar denda kepada petugas
Kejaksaan Kabupaten Tangerang.
Usnadi mengakui dalam persidangan usaha panti pijat atau
reflaxsi milik “istrinya” Julaeha sejak setahun yang lalu.
Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Tindak Pidana Ringan Satpol
PP Kabupaten Tangerang Agus Iriana mengatakan sidang pertama sebanyak 8
pengusaha disidangkan. Rinciannya 5 tersangka pengusaha reflexi atau panti
pijat dari Kecamatan Pasar Kemis dan 3 tersangkanya dari Citra Raya Cikupa.
(tno)
0 Comments