Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Warga Serang Curi Motor, Ditembak Polisi Di Tambora

Kedua tersangka memperagakan pencurian. 
(Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com)   



NET -   Dua orang pelaku pencurian sepeda motor, yang meresahkan warga Tambora, Jakarta Barat, terpaksa ditembak kakinya karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap. Kedua tersangka tersebut yakni HI, 33, dan AI, 22.
  
Kepala Polsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh  didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin, Sabtu (2/2/2019) mengatakan pada Kamis (31/1/2019) yang lalu, tersangka HI alias EP dan Al warga Serang, Banten, pada pukul 22:00 WIB, berangkat dari Stasiun Parung Panjang menuju Stasiun Kereta Api  Duri Tambora, Jakana Barat.

Kemudian sesampai  di Stasiun Duri, kata Kapolsek, tersangka HI alias EP dan Al berjalan kaki menyusuri JaIan Duri bangkit untuk mencari sasaran sepeda motor. Hingga melihat sepeda motor milik korban DF, warga RT 12 RW 09, Jembatan Besi, Tambora, terparkir di pinggir jalan yang tampak ditinggal pemiliknya.

Kemudian melihat sasaran, kedua tersangka HI alias EP dan Al mendekati sepeda motor.  Tersangka HI alias EP merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci Ieter T yang telah disiapkan. Sedangkan tersangka AI mengawasi keadaan sekitar, hingga mesin sepeda motor berhasil dinyalakan lalu kedua tersangka HI alias EP dan Al menaiki sepeda motor tersebut dengan maksud akan dibawa kabur. 

Dari kejadian tersebut anggota Polsek Tambora, kata Kapolsek, kemudian langsung melakukan pendalaman. Pada  Jum'at  (1/2/2019), saat anggota Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Supriyatin dan Panit Reskrim Iptu Eko Setiono  melaksanakan penyelidikan di wilayah Duri bangkit ketika melintas di jalan tersebut anggota memergoki dua orang yang mencurigakan setelah diperiksa, 

“Ternyata, mereka adalah para pelaku pencurian sepeda motor yang baru saja melakukan aksinya," ucap Kompol Iver Son, di Jakarta.

Para tersangka melakukan dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci leter T, melihat kejadian tersebut anggota berusaha melakukan penangkapan terhadap pelaku. Namun saat dilakukan penangkapan, para pelaku melakukan perlawanan sehingga diambil tindakan tegas dan terukur terhadap keduanya.

Tersangka dijerat dengan pasal yang disangkakan dengan Pasal 363 KUHP yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman penjara selama-Iamanya 7 tahun, kata Kapolsek. (dade)

Post a Comment

0 Comments