Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terdakwa Sakit, Sidang Penganiyaan Ditunda

Proses sidang penganiyaan.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)



NET – Akibat tidak sehat, siding dengan terdakwa Dadang Supriyatna, 33, warga Kampung Lengkong Kulon RT 02 RW 01, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, ditunda oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang,  Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Rabu (13/2/2019).

Ketua Majelis Hakim Yus Fery, SH  menanyakan kepada terdakwa Dadang Supriyatna berbadan sehat unuk mengikuti siding. Terdakwa Dadang menyatakan dalam kondisi tidak sehat karena sakit dan tidak bisa mengikuti persidangan.

“Oleh karena terdakwa sakit, sehingga ditunda,” ujar Hakim Yus Fery.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Bambang Sulistio, SH telah menghadirkan terdakwa Dadang Supriyatna dan sedianya akan menghadirkan saksi korban Rusdi Efendi. Namun, tidak bisa didengarkan keterangan karena terdakwa Dadang sakit dan sidang ditunda pekan depan.

Kuasa hukum terdakwa Husain Tuhu Teru, SH mengatakan terdakwa Dadang sakit sehingga tidak bisa mengikuti sidang. “Ini perkara ada muatan politisnya dari pihak perusahaan di mana plaku dan terdakwa bekerja,” tutur Husain.

Perkara ini sampai dibawa ke pengadilan masalahnya dipicu dari pemilihan ketua serikat pekerja di PT Pratama pada 13 April 2018. Pada waktu itu terdakwa Dadang mengikuti proses pemilihan Ketua Serikat Pekerja (KSP) di PT Pratama Abadi Industri yang ada di Jalan Raya Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Calon KSP ketika itu sudah ada 4 orang yakni Ibrahim Mahmud, Rusdi Efendi, Norman, dan Indra Haryadi. Sedangkan Dewn Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC SPSI) akan mengajukan calon Taufik Masdum dan didukung oleh saksi Arsadi karena panitia belum bisa menentukan penetapan calon.
“Di sini mulai memanas karena panitia pemilihan ketua tidak bisa mengamodir peserta. Dadang posisinya di bangku belakang ketiga dari korban,” ujar Husain sambil memperlihatkan Poto dan Vidio rekaman oleh bagian dokumentasi.
Kalau Dadang memukul korban Rusdi, kata Husain, berarti Dadang harus melompati bangku dan meja di depannya. Sedangkan dalam gambar yang mendorong korban Rusdi memakai jam tangan dan batu cincin.

Posisi Dadang masih di belakang orang yang memakai topi dan baju merah. Perdebatan Rusdi dengan Arsadi mengenai calon ketua PUK SPSI menjadi pengusiran terhadap saksi Arsadi dan tamu Sekretaris DPC KSPSI. Rusdi yang mulai kalap mengusir Arsadi lalu Arsadi menggunakan Brigade SPSI dan Rusdi ditarik oleh saksi Harpen dan Apri. Posisi si Dadang masih di bangku belakang Rusdi, kata Husain.

Ada pihak yang memaksakan perkara seperti ini. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya karena tidak berbuat dan tidak melakukanya. “Dalam pemeriksaan BAP (Berita Acara Pemeriksaan-red) polisi menetapkan Dadang sebagai tersangka dan dakwa Dadang pun dijerat pasal 351 KUHP oleh penyidik. Seharusnya penyidik dan penuntut umum yang dalam pemeriksaan tidak diberi kesempatan untuk di dampingi pengacara,” kataHusain.

Jangan karena ada sesuatu, kata Husain, mengorbankan orang yang tidak bersalah. Seharusnya penuntut umum bisa minta petunjuk penyidik ke mana arah larinya perkara ini.

“Kalau dipaksain dituntut juga saya yakin Hakim akan memutus bebas murni karena tidak ada perbuatan yang dilakukan Dadang,” tutur Husain.

Sedangkan saksi yang melihat posisi Dadang tidak melakukan perbuatannya pun tidak di jadikan saksi fakta oleh penyidik. Mereka ini kalau mau memberikan kesaksian fakta oleh Dadang akan dikeluarkan dari pekerjaannya.

Intimidasi dari perusahaan sudah jelas ada ikut campur dalam masalah ini. Saya berharap Hakim bisa netral dan tidak terpengaruh oleh profokatip dakwaan maupun saksi.

“Saya terpanggil mendampingi terdakwa karena kemanusiaan,” ujar Husain.

Jangan menghukum orang yang tidak bersalah. Hukumlah penjahat yang sudah meresahkan masyarakat pesan pengacara gaek ini berpesan, kaa Husain. (aiz)

Post a Comment

0 Comments