Proses sidang penganiyaan. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET – Akibat tidak sehat, siding dengan terdakwa Dadang
Supriyatna, 33, warga Kampung Lengkong Kulon RT 02 RW 01, Kecamatan Pagedangan,
Kabupaten Tangerang, ditunda oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang,
Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Rabu
(13/2/2019).
Ketua Majelis Hakim Yus Fery, SH menanyakan kepada terdakwa Dadang Supriyatna berbadan
sehat unuk mengikuti siding. Terdakwa Dadang menyatakan dalam kondisi tidak sehat
karena sakit dan tidak bisa mengikuti persidangan.
“Oleh karena terdakwa sakit, sehingga ditunda,” ujar Hakim
Yus Fery.
Kuasa hukum terdakwa Husain Tuhu Teru, SH mengatakan terdakwa
Dadang sakit sehingga tidak bisa mengikuti sidang. “Ini perkara ada muatan
politisnya dari pihak perusahaan di mana plaku dan terdakwa bekerja,” tutur
Husain.
Perkara ini sampai dibawa ke pengadilan masalahnya dipicu
dari pemilihan ketua serikat pekerja di PT Pratama pada 13 April 2018. Pada
waktu itu terdakwa Dadang mengikuti proses pemilihan Ketua Serikat Pekerja (KSP)
di PT Pratama Abadi Industri yang ada di Jalan Raya Serpong, Kota Tangerang
Selatan.
Calon KSP ketika itu sudah ada 4 orang yakni Ibrahim Mahmud,
Rusdi Efendi, Norman, dan Indra Haryadi. Sedangkan Dewn Pimpinan Cabang Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia (DPC SPSI) akan mengajukan calon Taufik Masdum dan didukung
oleh saksi Arsadi karena panitia belum bisa menentukan penetapan calon.
“Di sini mulai memanas karena panitia pemilihan ketua tidak
bisa mengamodir peserta. Dadang posisinya di bangku belakang ketiga dari korban,”
ujar Husain sambil memperlihatkan Poto dan Vidio rekaman oleh bagian
dokumentasi.
Kalau Dadang memukul korban Rusdi, kata Husain, berarti
Dadang harus melompati bangku dan meja di depannya. Sedangkan dalam gambar yang
mendorong korban Rusdi memakai jam tangan dan batu cincin.
Posisi Dadang masih di belakang orang yang memakai topi dan
baju merah. Perdebatan Rusdi dengan Arsadi mengenai calon ketua PUK SPSI
menjadi pengusiran terhadap saksi Arsadi dan tamu Sekretaris DPC KSPSI. Rusdi
yang mulai kalap mengusir Arsadi lalu Arsadi menggunakan Brigade SPSI dan Rusdi
ditarik oleh saksi Harpen dan Apri. Posisi si Dadang masih di bangku belakang
Rusdi, kata Husain.
Ada pihak yang memaksakan perkara seperti ini. Terdakwa
tidak mengakui perbuatannya karena tidak berbuat dan tidak melakukanya. “Dalam
pemeriksaan BAP (Berita Acara Pemeriksaan-red) polisi menetapkan Dadang sebagai
tersangka dan dakwa Dadang pun dijerat pasal 351 KUHP oleh penyidik. Seharusnya
penyidik dan penuntut umum yang dalam pemeriksaan tidak diberi kesempatan untuk
di dampingi pengacara,” kataHusain.
Jangan karena ada sesuatu, kata Husain, mengorbankan orang
yang tidak bersalah. Seharusnya penuntut umum bisa minta petunjuk penyidik ke
mana arah larinya perkara ini.
“Kalau dipaksain dituntut juga saya yakin Hakim akan memutus
bebas murni karena tidak ada perbuatan yang dilakukan Dadang,” tutur Husain.
Sedangkan saksi yang melihat posisi Dadang tidak melakukan
perbuatannya pun tidak di jadikan saksi fakta oleh penyidik. Mereka ini kalau
mau memberikan kesaksian fakta oleh Dadang akan dikeluarkan dari pekerjaannya.
Intimidasi dari perusahaan sudah jelas ada ikut campur dalam
masalah ini. Saya berharap Hakim bisa netral dan tidak terpengaruh oleh profokatip
dakwaan maupun saksi.
“Saya terpanggil mendampingi terdakwa karena kemanusiaan,”
ujar Husain.
Jangan menghukum orang yang tidak bersalah. Hukumlah penjahat
yang sudah meresahkan masyarakat pesan pengacara gaek ini berpesan, kaa Husain.
(aiz)
0 Comments