Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Perusak Lingkungan, Bangun Jalan Di Bantaran Sungai Keperluan Pabrik

Terdakwa Tjen Shun Chen mendengarkan
keterangan saksi Camat Pakuhaji Ujat Sudrajat. 
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) 


NET – Terungkap dalam sidang lanjutan perkara perusak lingkungan dengan terdakwa Tjen Shun Chen, bangun jalan karena kepeluan pabrik. 

“Pada tahun 2003 terdakwa yang membangun jalan itu. Oleh karena, terdakwa membangun pabrik di lokasi tersebut,” ujar Camat Pakuhadji Ujad Sudrajat pada kesaksiannya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Selasa (19/2/2019).

Pada sidang yang majelis hakimnya diketuai oleh Gunawan, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhamad Taufik, SH menghadirkan sejumlah saksi. Saksi Ujad Sudrajat mengatakan Dinas Bina Marga dan Pengairan menanyakan perijinan pembangunan jalan tersebut. 

“Ada surat dari Dinas Bina Marga, Kabupaten Tangerang pada Februari 2018. Isi surat menyebutkan ada pelanggaran di Sungai Turi yakni masalah Tata Ruang dan Bangunan. Ada bangunan di sepada bantaran Sungai Turi RW 10. Bantaran sungai Turi di pergunakan jalan oleh warga yang ke sawah,” tutur Ujad Sudrajat.

Atas adanya surat tersebut, kata Ujat, langsung memanggil kepala desa. “Saya panggil Kepala Desa Laksana Kunyin dan menyebutkan sudah ada ijin. Ternyata hanya surat rekomendasi dari Dinas Pengairan. Saya pernah baca surat dari dinas, isinya supaya terdakwa menindak melanjutkan perijinan,” ujar Camat Pakuhaji.

Camat Pakuhaji itu dipanggil Dinas Bina Marga dan Pengairan dan diketahui ternyata suratnya perijinan belum ada.

Kawasan industri tempat usaha terdakwa Tjen Shun Chen  belum ada ijin  . Bantaran sungai tinggal 6 meter dari 14 meter karena dibangun jalan beton oleh terdakwa. Akibat pembangunan jalan beton oleh terdakwa ini air hujan terhambat.

Namun, keterangan Camat Pakuhaji tersebut disanggah oleh terdakwa. Ketika ditanya Hakim Gunwan kepada saksi Ujat Sudrajat, tetap pada keterangannya. Hakim Gunawan menunda sidang selama sepekan. (tno)

Post a Comment

0 Comments