Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pegagang K-5 Diseret Ke Pengadilan, Dipaksa Bayar Denda

Suasana sidang Tipiring berlangsung.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) 



NET - Sejumlah warga yang berusaha dan berdagang dengan cara kaki lima diseret  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kamis (7/2/2019). Mereka dituduh melanggar Peraturan Daerah (Perda)  Nomor 8 tahun 2018 dan Perda 7 tahun 2012 Kota Tangerang.

Warga yang tergolong kurang mampu itu berhadapan dengan Hakim Kamaludin, SH, dengan proses sidang dengan hakim tunggal. Pada sidang tersebut, pelanggar Perda dibawa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP Kota Tagerang.

Salah seorang terdakwa yakni Menanti Manulang dituduh melanggar Perda karena menjalankan usaha sebagai tambal ban di pinggir jalan. “Saya sudah 3 tahun buka tambal ban di lokasi Pak,” ujar Manulang kepada Hakim.

Manulang pun tidak tau kenapa harus disidangkan di pengadilan. “Usaha saya sedang tutup karena ada keperluan keluarga. Saya tidak tau ketika selang kompresor dibawa petugas Satpol PP,” tutur Manulang tanpa beban.

Tedakwa lainnya, Juanda berjualan nasi di Jala Merdeka. “Saya sudah satu tahun berjualan di situ. Selama ini tidak ada larangan berjualan, asal jangan pakai tenda,” ungkap Juanda.

Petugas Satpol PP sedang
mengambil gambar di ruang sidang. 
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)



Para terdakwa tindak pidana ringan (Tipiring) tersebut berikutnya yakni Muhyanar, pedagang es kelapa berjualan hampir 2 tahun. Mujaki, berjualan siomay di Stasiun Kererta Api, Tanah Tinggi. 

“Saya berjualan keliling Pak Hakim. Ketika ada pembeli, saya berhenti. Saat melayani pembeli tiba-tiba datang petugas Satpol PP,” tutur Mujaki.

Ferdi, pedagang cilok di Stasiun Kereta Api Tanah Tinggi ikut pula diangkut ke pengadilan, termasuk Sopyan pedagang kopi, Ade Anton dan Dedi.

Oleh Hakim Kamaludin para pelanggar Perda itu didenda Rp 200 ribu dan bila tidak mampu membayar dikurung selama 2 bulan. Dalam Perda tersebut ancaman tertinggi denda Rp 50 juta bagi pelanggar.

Namun, saat proses sidang berlangsung terjadi insiden silang pendapat antara wartawan peliput dengan M. Kaunang, dari Satpol PP. Kaunang ketika ada wartawan mengambil gambar di ruang sidang terbuka untuk umum itu dilarang, wartawan supaya jangan memotret. Di sisi lain, petugas Satpol bebas mengambil gambar. (tno)

Post a Comment

0 Comments