Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mayat Bayi Di Kardus Di Tangsel, Hasil Hubungan Gelap

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan 
bersama jajaran perlihatkan barang bukti. 
(Foto: Man Handoyo/TangerangNet.Com) 


NET - Penemuan  mayat bayi dalam kardus di Perumahan Arinda Permai I,  No G-18, RT 04 RW 04, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), akhirnya terungkap. 

Lilis Siti Saadah, 20, ibu kandung dari bayi nahas itu, langsung ditangkap dan ditahan di Polres Tangsel, karena diduga telah menghabisi bayi yang baru dilahirkan dengan cara disekap menggunakan kain.

Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ferdy Irawan, Rabu (20/2/2019) kepada wartawan mengatakan penemuan jasad bayi dalam kardus itu, berawal dari bau busuk di dalam gudang yang ada di dalam rumah di Perumahan  Arinda Permai I G18 RT 04 RW 04, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. 

Karena merasa penasaran, kata Kapolres, Lisa, Asisten Rumah Tangga (ART) itu, berusaha mencari. Alangkah kagetnya dia, karena saat membuka satu- persatu tumpukan kardus bekas, melihat sesosok bayi laki-laki sudah membusuk. 

Kemudian penemuan tersebut, kata Kapolres, dilaporkan kepada majikannya. Dan oleh majikannya  ditindaklanjuti ke Polres Tangsel. "Kasus ini dilaporkan pada Senin, 18 Februari 2019 lalu," tutur Kapolres.

Begitu dilakukan penyelidikan, kata Kapolres, petugas mencurigai  Lilis Siti Saadah, yang  juga bekerja di rumah tersebut sebagai ART. Pasalnya, sebelum ditemukan jasad bayi, ART pernah mengeluh sakit perut dan mendapat perawatan medis.

"Atas dasar itu, kami melakukan pemeriksaan secara intensif, sehingga pelaku mengakui, dialah yang menghabisi bayi atau anaknya sendiri," ucap Kapolres. 

Hal itu dilakukan, karena malu bayi tersebut hasil hubungan gelap dengan pacarnya.  Dan akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan  Pasal 341 KUHP, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (man)

Post a Comment

0 Comments