Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mahasiswa Miliki Narkotika, Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Tangerang. 
(Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com) 

NET – Terdakwa Yuda Wahyu Damara bin Danar  Wahyu, 26, warga Perum Telaga Bumi Asri Blok B No. 16 RT 01 RW 07, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, dituntut 1 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasbullah, SH di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Selasa (12/2/2019) 

Jaksa Hasbullah mengatakan terdakwa Yuda Wahyu Damara yang berstatus mahasiswa itu telah bersalah karena memiliki dan menguasai atau mempergunakan narkotika bukan berbentuk tanaman sebagai mana diatur dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (11) ke-1 KUHP.

Terdakwa Yuda Wahyu Darma bersama Mochamad Ersyad Kurniawan disidangkan dengan berkas terpisah. Pada  17 September 2018 jam 23:30 WIB di rumah kontrakan Desa Paku Jaya, Kelurahan Paku Jaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, terdakwa Yuda melakukan perbuatan tanpa hak memiliki dan menyimpan atau menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman.

Menurut  Jaksa Hasbullah, terdakwa Yuda bersama Ersyad, patungan membeli narkotika seharga Rp 800 ribu dibeli dari Bangkit, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang bukti narkotika jenis sabu dalam plastik klip dan di dalamnya terdapat 3 plastik klip berisikan sabu seberat  0,20 gram. 

Jaksa Hasbullah menjelasakan barang bukti tersebut setelah diperiksa di laboratoris krimnalistik No. LAB 4978/NNF/2018 tanggal 18 Oktober 2018 terbukti mengandung metamfetamina.  

Terdakwa terbukti melanggar pasal 112, kata Jaksa Hasbullah, karena saat ditangkap bukan dalam keadaan memakai sabu. Tetapi sabu ditemukan polisi di dalam tempat parfum yang ada di ruanagn kamar yang menempel di dinding kamar kontrakan.

Terdakwa Yuda Wahyu mendengar tuntutan 1 tahun 6 bulan majelis hakim menunda sidang memberi kesempatan kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan. (tno)

Post a Comment

0 Comments