Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Jaksa Sebut, Saksi Hasni Sampaikan Keterangan Palsu

Jaksa, penasihat hukum, saksi, dan terdakwa 
melihat barang bukti yang dihadirkan di 
persidangan di hadapan majelis hakim. 
(Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) 

NET - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Okto Rikardo menyebut saksi Hasni menyampaikan keterangan palsu saat dihadirkan pada sidang keempat perkara dugaan pemalsuan sertifikat yang dilakukan terdakwa Muljono Tedjokusumo, mantan Presiden Direktur (Presdir) Jakarta Royale Golf Club.

Okto  mengatakan saksi Hasni memberi keterangan palsu, karena yang diucapkan berubah-ubah, dan tidak sesuai Berita Acara Pemerinsaan (BAP) penyidik Polda Metro Jaya. "Dalam BAP yang dibuat pada 4 September 2017 yang lalu, Hasni mengakui dan mengetahui pembuatan surat pengantar RT/RW  untuk membuat surat keterangan Polisi terkait kehilangan Akte Jual Beli (AJB)  atas perintah terdakwa Muljono Tedjokusumo di Polres Metro Jakarta Barat," ujar Okto, Rabu (13/2/2019), di ruang sidang Soerjadi Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Namun dalam sidang, Hasni mengaku tidak tahu sama sekali surat pengantar dari RT/RW tersebut.  Surat pengantar RT/RW untuk membuat surat keterangan kehilangan AJB dari Polisi itu almarhum Musnal. "Saya tidak tahu-menahu," kata Hasni.

Sementara itu, Hakim Ketua Steery Marliene, SH, hakim anggota M Noor, SH dan Achmad Fauzi, SH mendengar keterangan saksi Hasni. Hakim dua kali memperingatkan saksi agar duduknya lebih sopan. Secara lebih tajam bahwa girik yang diserahkan Muldjono Tedjokusumo kepada Musnal  dan Hasni bukan sebagai alas atas penerbitan empat AJB dan empat sertifikat.

"AJB foto copy dan tiga AJB lainnya yang tidak memiliki alas  pembuatan, telah dipergunakan untuk menerbitkan sertifikat  Hak Guna Bangunan (HGB) untuk PT Trikarya dan PT Mutiara Idaman Jaya. Setelah ditelusuri ditemukan adanya HGB 4895 atas nama PT Trikarya dan HGB 4894 atas nama PT Mutiara Idaman Jaya yang diterbitkan atas AJB yang sama dengan yang diajukan Muljono Tedjokusumo untuk menerbitkan sertifikat," kata Steery. 

Steery mengatakan kedua HGB tersebut diterbitkan pada hari yang sama, yakni 12 Juni 1989, padahal, Muljono menggunakan AJB yang sama untuk mengajukan menjadi sertifikat pada 2013. Keterangan saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), bahwa AJB yang sama tidak dapat dipergunakan untuk mengajukan alas hak yang berbeda. 

"Dengan demikian, sertifikat Muljono seharusnya tidak diproses oleh BPN atau dikoreksi jika sertifikat telah terbit.  Terdapat setidaknya empat AJB yang diajukan Muljono untuk menjadi sertifikat, yakni AJB nomor 1209 seluas 1.200 meter persegi, AJB nomor 1248 seluas 2.500 meter persegi dan AJB nomor 1242 seluas 3.020 meter persegi serta satu AJB lainnya yakni nomor 1209 seluas 2.504 meter persegi," ujarnya. 

Keempat AJB tersebut berlokasi di Gang Pandan RT 11/05, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dalam mengajukan permohonan sertifikat tersebut, Muljono melampirkan surat keterangan kehilangan AJB dari Polres Jakarta Barat. 

Muljono memberikan kuasa kepada Asmaul Husna untuk mengurus surat ke Kelurahan. "Diberitakan, JPU mendakwa Muljono telah memalsukan surat dan menempatkan keterangan palsu pada akta autentik tanah di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Atas perbuatannya Muljono didakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) Pasal 264 Ayat (2) dan Pasal 266 Ayat (2) KUHP," ungkap Steery. 

Terdakwa Muljono menyatakan keterangan saksi Hasni sebagian besar benar, namun sebagian lagi tidak ia ketahui. Perkara mafia tanah ini bermula dari laporan H. Muhadih, Abdurahman, dan ahli waris Baneng terhadap Muljono ke Bareskrim Polri yang tertuang dalam Laporan Polisi nomor 261/III/2016/Bareskrim Tgl 14 Maret 2016 dan LP 918/IX/2016/Bareskrim tanggal 7 September 2016.

Enam saksi pelapor, yakni Muhadi, Masduki, Suni Ibrahim, Abdurahmman, dan Usman serta Akhmad Aldrino Linkoln selaku kuasa hukum para pelapor mengungkapkan sejumlah bukti yang diduga dilakukan Muljono dan membuat tanah milik ahli waris di kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat dikuasai Muljono. 

"Beberapa perbuatan itu di antaranya, penggunaan AJB orang lain sehingga terbit sertifikat atas nama Muljono," katanya. (dade)

Post a Comment

0 Comments