Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Remisi Diterbitkan, PWI Provinsi Bali Nyatakan Sikap

Pengunjuk rasa ketika bertemu dengan 
Kepala Kantor Hukum dan HAM  Wilayah 
Bali Soetrisno minta agar  remisi dicabut.
(Foto: Istimewa) 


NET - Menanggapi pengurangan masa hukuman Terpidana pembunuh Wartawan Radar Bali almarhum AA Gde Bagis Narendra Prabngsa pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bali memberi tanggpan serius di Denpasar, Bali, Jumat (25/1//2019)..

Keputusan Presiden RI, memberikan pengurangan masa hukuman terhadap terpidana seumur hidup, Nyoman Susrama yang saat ini tengah mendekam di penjara atas tuduhan membunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.  Sungguh telah menggoreskan luka mendalam kepada keluarga korban dan mencederai rasa keadilan serta rasa aman bagi para wartawan di Bali dan di tanah air dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik.

Ketua PWI Denpasar Bali  IGMB Dwikora Putra mengatakan  Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bali sebaga i salah satu organisasi asosiasi para wartawan di Bali menyatakan Prote Kerasa  atas Keputusan Presiden RI tersebut meski dengan alasan apa pun.

Dwikora mengatakan PWI Provinsi Bali menyatakan hal-hal sebagai berikut :  1. Mendesak Presiden RI membatalkan remisi atau pengurangan masa hukuman terhadap pembunuh rekan kami Almarhum AA Gde Bagus Narendra Prabangsa karena hal tersebut telah melukai perasaan keluarga almarhum, sekaligus mencederai rasa keadilan dan rasa aman bagi insan pers di Bali dan Indonesia umumnya dalam menjalankan tugas jurnallistik. 

2. Mendesak Pemerintah, berikut seluruh lembaga negara terkait untuk senantiasa berkomitmen memberikan perlindungan seluas luasnya kepada insan pers di seluruh Indonesia dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik. 

3. Menjamin tegaknya supremasi hukum secara absolut bagi para pekerja Pers Indonesia, demi membangun iklim kebebasan pers  yang sehat dan tidak sekali pun mentolerir tindakan kriminalisasi dalam bentuk apa pun terhadap insan pers  dalam menjalankan tugas jurnalistik.

4. Mendesak Presiden RI menginstruksikan Kapolri untuk mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap Jurnalis yang selama ini belum terungkap, sebagai bukti kesungguhan komitmen Pemerintah menegakkan  Kebebasan Pers Indonesia seperti diamanatkan Undang-undang. 

Pernyataaan tersebut ditandatangani oleh Dwikora sebagai Ketua PWI Provinsi Bali dan Emmanuel Dewata Ojar sebagai Sekretaris. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments