Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polisi Ciduk 3 Orang Penjual Air Softgun Di Medsos


Polisi perlihatkan barang bukti air softgun 
yang disita dari tersangka kepada wartawan. 
(Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) 



NET – Polisi menciduk tiga pelaku penjualan Air Softgun secara illegal melalui media social yakni facebook dan Instagram. Ketiga orang pelaku tersebut DK, ULM, dan FA.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Polisi (AKP) M. Fahruk Rozi mengatakan hal itu kepada wartawan di Ruang Promoter, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (21/1/2019).

Fahruk menjelaskan ketiga tersangka ditangkap di tempat berbeda. Dua di antaranya diamankan di wilayah Kelurahan Papanggo Tanjung Priok, Jakarta Utara yakni DK dan ULM. Sedangkan seorang lagi yakni FA diamankan di parkiran Mall Pluit Village, Jakarta Utara.

“Dari ketiga tersangka, diamankan barang bukti berupa 22 unit Air Softgun berbagai merk berikut asesoris seperti peluru gotri, magazen, dan gas C-o2," ujar Fahruk.

Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 thn 1951. Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun. (dade)

Post a Comment

0 Comments