Polisi perlihatkan barang bukti air softgun yang disita dari tersangka kepada wartawan. (Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) |
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Ajun Komisaris Polisi (AKP) M. Fahruk Rozi mengatakan hal itu kepada wartawan
di Ruang Promoter, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin
(21/1/2019).
Fahruk menjelaskan ketiga tersangka ditangkap di tempat
berbeda. Dua di antaranya diamankan di wilayah Kelurahan Papanggo Tanjung Priok,
Jakarta Utara yakni DK dan ULM. Sedangkan seorang lagi yakni FA diamankan di parkiran
Mall Pluit Village, Jakarta Utara.
“Dari ketiga tersangka, diamankan barang bukti berupa 22
unit Air Softgun berbagai merk berikut asesoris seperti peluru gotri, magazen,
dan gas C-o2," ujar Fahruk.
Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku dikenakan pasal 1
ayat (1) UU Darurat RI No. 12 thn 1951. Dengan ancaman hukuman mati atau
hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun. (dade)
0 Comments