Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kejari Lindungi Pemkab Tangerang Masalah Keperdataan

Kepala Kejari Tangerang Zulbahri Bahtiar 
menandatangani naskah kerjsama disaksikan 
oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. 
(Foto: Istimewa) 



NET -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang  bekerjasama dan menandatangani Perlindungan Hukum terkait Perdata Tata Usaha Negara. Kerjasama keduanya dilakukan di Pendopo Bupati Tangerang, Jalan Kisamaun No. 1, Kota Tangerang, Selasa (15/1/2019).

Kerjasama kedua lembaga pemerintah ini dipimpin langsung oleh Zaki Ahmad Iskandar selaku Kepala Pemerintahan Kabupaten dan Zulbahri Bahtiar selaku Kepala Kejaksaaan Negeri (Kejari) Tangerang. Keduanya bersepakat untuk menjalin kerjasama perlindungan hukum untuk Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Kepala Kejari Tangerang Zulbahri mengatakan kejaksaan sebagai bagian pengacara Negara memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan penanganan hukum,  baik dalam hal Litigasi maupun Legal Opinion Hukum yang diminta aparat Pemerintah Kabupaten Tangerang.

"Perlindungan dalam bidang Perdata  dan Tata Usaha Negara (Datun) ini, merupakan bagian dari tugas pokok fungsi kejaksaan dalam perlindungan terhadap aparat pemerintah yang berkaitan dengan masalah Datun ini," ujar Zulbahri.

Bukan hanya menyelesaikan masalah legal opinion dan pertimbangan hukum, pengacara negara yang ditugaskan juga bisa memberikan masukan dalam hal kerjasama antar-lembaga berkaitan dengan masalah administrasi hukumnya.

"Pengacara negara juga bisa menjadi mediator dan fasilitator, jika ada permasalahan hukum yang ditimbulkan akibat dari kerjasama antara lembaga," jelasnya.

Sementara itu, Zaki Iskandar mengatakan perjanjian antara Pemkab dan Kejari ini akan menjadi bagian dari payung hukum aparatur dalam bekerja untuk lebih cermat lagi sehingga ketakutan yang selama ini menyelimuti mereka bisa teratasi dengan bantuan hukum ini.

"Kita maksimalkan kerjasama ini, sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih terarah dan jelas peruntukannya, sehingga kalau ada keraguan bisa langsung dikonsultasikan dengan pengacara negara," paparnya. (ran)

Post a Comment

0 Comments