Kepala Kejari Tangerang Zulbahri Bahtiar menandatangani naskah kerjsama disaksikan oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. (Foto: Istimewa) |
NET - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bekerjasama dan menandatangani Perlindungan Hukum terkait Perdata Tata Usaha Negara. Kerjasama keduanya dilakukan di Pendopo Bupati Tangerang, Jalan Kisamaun No. 1, Kota Tangerang, Selasa (15/1/2019).
Kerjasama kedua lembaga pemerintah ini dipimpin langsung
oleh Zaki Ahmad Iskandar selaku Kepala Pemerintahan Kabupaten dan Zulbahri
Bahtiar selaku Kepala Kejaksaaan Negeri (Kejari) Tangerang. Keduanya bersepakat
untuk menjalin kerjasama perlindungan hukum untuk Pemerintah Kabupaten
Tangerang.
Kepala Kejari Tangerang Zulbahri mengatakan kejaksaan
sebagai bagian pengacara Negara memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan
penanganan hukum, baik dalam hal
Litigasi maupun Legal Opinion Hukum yang diminta aparat Pemerintah Kabupaten
Tangerang.
"Perlindungan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ini, merupakan
bagian dari tugas pokok fungsi kejaksaan dalam perlindungan terhadap aparat
pemerintah yang berkaitan dengan masalah Datun ini," ujar Zulbahri.
Bukan hanya menyelesaikan masalah legal opinion dan
pertimbangan hukum, pengacara negara yang ditugaskan juga bisa memberikan masukan
dalam hal kerjasama antar-lembaga berkaitan dengan masalah administrasi
hukumnya.
"Pengacara negara juga bisa menjadi mediator dan
fasilitator, jika ada permasalahan hukum yang ditimbulkan akibat dari kerjasama
antara lembaga," jelasnya.
Sementara itu, Zaki Iskandar mengatakan perjanjian antara
Pemkab dan Kejari ini akan menjadi bagian dari payung hukum aparatur dalam
bekerja untuk lebih cermat lagi sehingga ketakutan yang selama ini menyelimuti
mereka bisa teratasi dengan bantuan hukum ini.
"Kita maksimalkan kerjasama ini, sehingga pelayanan
kepada masyarakat lebih terarah dan jelas peruntukannya, sehingga kalau ada
keraguan bisa langsung dikonsultasikan dengan pengacara negara," paparnya.
(ran)
0 Comments