Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gubernur: Persoalan Pengadaan Barang Dan Jasa, Bisa Jadi Sumber Korupsi

Gubernur Banten H. Wahidin Halim (berpeci)
terlihat akrab dengan sejumlah Bupati dan
Walikota se-Provinsi Banten saat sosialisasi.
(Foto: Istimewa)



NET - Adanya perubahan Peraturan Presiden tentang Pengadaan  barang dan Jasa setidaknya akan memunculkan gagasan, ide atau perubahan untuk memberikan kemudahan termasuk penyederhanaan terhadap tugas dan tanggung jawab. Sejatinya tugas pengadaan barang dan jasa ini menjadikan masalah tersendiri bagi Pemerintah Daerah, karena banyaknya persoalan yang berawal dari pengadaan barang dan jasa bahkan bisa menjadi sumber korupsi. 

Gubernur Banten H. Wahidin Halim mengatakan hal itu saat membuka acara yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia (RI) di Hotel Novotel, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang,  Rabu (23/1/2019). 

Acara sosialisasi Peraturan Presiden 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa ini berthema Penyamaan Persepsi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa dengan Aparat Penegak Hukum, Auditor, dan Stakeholder dalam rangka penanganan kasus dan pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan barang dan jasa ini dihadiri oleh Kajati Provinsi Banten, Kepala LKPP, Bupati dan Walikota se-Provinsi Banten dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Banten

Gubernur menjelaskan jika saat ini Pemerintah Provinisi (Pemprov) Banten terus berkomitmen dalam membangun Pemerintahan yang bersih dan upaya ini jangan terhalang karena ketidaksamaan persepsi bahkan multitafsir dari berbagai pihak yang dapat menjerat para pejabat yang menjalankannya untuk berhadapan dengan perbuatan melawan hukum. 

Selain itu, kata Gubernur,  banyaknya stakeholder yang serta pihak-pihak yang memang sengaja mengutak-atik menjadi sebuah kegugupan tersendiri bagi yang menjalankannya hanya dikarenakan tafsir dan persepsi yang berbeda sehingga menjadi persoalan dan konflik tersendiri karena akan saling mendiskreditkan dan menduga-duga.

 "Jangan hanya karena kecurigaan atau dugaan, sengaja dikonflikkan dan akhirnya ada pihak yang akan merasa terpojokkan," ungkap Gubernur Wahidin Halim (WH). 

Terkait dengan pengadaan barang/jasa, Gubernur akan membenahi para aparaturnya, khususnya dalam rangka paradigma baru yang terus diusungnya. Itu sebabnya  diingatkan agar para pejabat Pemprov untuk tidak segan-segan berkonsultasi dengan Kejati. “Karena saat ini, kita sudah ada APIP, manfaatkan hal ini dengan sebaik-baiknya agar tidak diinterfensi oleh pihak lain. Itu sebabnya, agar Perpres baru ini  disosialisasikan secara terua menerus,” tutur WH berharap.

Komitmen serta keseriusan Gubernur Banten terhadap pemberantasan korupsi, reformasi dan birokrasi dan pengelolaan anggaran selama ini. Salah satunya dengan menjadikan Provinsi Banten mampu mendapatkan penghargaan keuangan dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan akan terus dipertahankan dan dibuktikan dalam mewujudkan Pemerintahan yang bersih dan  kerjasama bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dapat terbukti yakni rencana aksi KPK mampu diraih 100 persen oleh Pemerintah Provinsi Banten pada tahun 2017-2018.

Pada acara itu, Kepala LKPP RI Ika Gayuh Prasetyatomo menjelaskan berbagai Pokok - pokok dalam Perubahan Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 yang berubah  menjadi Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa; meliputi  perubahan struktur, istilah, definisi dan perubahan pengaturan. 

Pengaturan baru meliputi, kata Gayuh, tujuan pengadaan, pekerjaan terintegrasi, perencanaan pengadaan, agen pengadaan, konsolidasi pengadaan, swakelola pengadaan dengan organisasi kemasyarakatan dan layanan penyelesaian sengketa, dan lainnya. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments