Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat memimpin rapat pembahasan sampah. (Foto: Istimewa) |
NET – Guna untuk meminimalisir jumlah sampah yang terus menggunung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan membangun bank sampah ditiap tingkatan. Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan hal tersebut saat rapat bersama dengan camat, lurah, dan kepala desa, Senin (14/1/2019) di Pendopi Bupati Jalan Kisamaun, Kota Tangerang.
"Sampah merupakan program kerja Pemerintah yang tertuang dalam visi misi pemerintahan 2019-2023, dan masuk dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah-red) dalam program Kiprah atau Kita Peduli Pengelolaan Sampah," terang Bupati.
Zaki menjelaskan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan harus bekerjasama dengan Badan Perenana Daerah (Bapeda) untuk merumuskan seluruh instrumen terkait perencanaan pembangunannya, supaya program ini bisa berjalan dan dinikmati masyarakat.
"Apakah nantinya pengelolaan bank sampah dilakukan UPT (Unit Pelaksana Teknis-red) dinas, atau di-BUMD-kan (Badan Usaha Milik Daerah-red). Kita akan selesaikan formulanya melaluinya agenda Bapeda," tutur Zaki.
Menurut Zaki, ini tidak bisa dikerjakan sendiri oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, melainkan butuh campur tangan dinas lain, seperti Bapeda ini untuk merumuskan program dan keuangannya sehingga tidak menjadi wacana semata.
"Saya memastikan, supaya Bapeda bisa menganggarkan bank sampah ini pada anggaran perubahan 2019, sehingga langsung terealisasi pelaksanaannya," jelas Zaki.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Prasarana Wilayah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang Erwin Mawandi mengatakan masalah sampah ini sudah sangat akut. Hal ini karena semenjak tahun 2013 sudah dalam penanganan, namun hingga kini belum berhasil secara maksimal.
"Semenjak periode pertama Bupati Zaki, sampah sudah menjadi perioritas. Namun hasilnya masih banyak pertanyaan," paparnya.
Erwin mengakui masalah bank sampah tidak hanya menjadi wacana serimonial saja, namun program ini harus hadir dari tingkatan unit hingga bank sampah tingkat induk.
"Bank sampah itu harus ada di tingkat RW atau unit, tingkat regional kelurahan tingkat wilayah kecamatan dan bank sampah tingkat induk yang dikelola oleh dinas," jelas Erwin.
Jadi, diakui Erwin, ada jenjang bertingkat yang nantinya tidak ada masyarakat yang dirugikan dalam mengelola dan memilah sampah ini, karena semuanya tertangani dengan baik.
"Setiap tingkatan mempunyai kewajiban yang sama untuk mengakomodir atau membeli sampah yang disalurkan, umpannya masyarakat menjual ke unit dan unit menjual ke regional hingga seterusnya, lebih utama adalah harga yang stabil," tegasnya.
Erwin mengakui karena ini program pembahasan 2018, maka baru bisa diimplementasikan pada tahun ini, dan itu pun tidak dalam murni.
"Implementasi program bank sampah baru bisa terealisasi pada perubahan anggaran tahun 2019, karena kondisi mata anggaran yang ada demikian adanya," ungkap Erwin. (ran)
0 Comments