Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tergiur Dapat Uang Cepat, AT Edarkan Narkotika Diciduk Polisi

Barang bukti sabu.
(Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com)



NET - Seorang pemuda yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu ditangkap polisi. Dari tangan tersangka, polisi menemukan narkoba jenis sabu yang sudah dipaket siap diedarkan.

Kapolsek Palmerah, Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ade Rosa kepada wartawan, Kamis (13/12/2018) menerangkan penangkapan pemuda tersebut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika yang dilakukan oleh tersangka AT, 23. Berbekal adanya informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Saifudin Ali bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan.

Tersangka AT ditangkap didekat kediamannya di Jalan Jelambar Kebon Pisang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Senin (10/12/2018).

"Sempat terjadi perlawanan saat akan ditangkap, namun anggota dengan sigap dapat membekuk tersangka," ucap Ade.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Saifudin Ali menjelaskan petugas setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku, menemukan barang bukti berupa 1 buah dompet warna coklat berisi tujuh plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,30 gram,1 buah timbangan digital, 1 buah plastic klip, buah alat hisap atau bong,1 unit ponsel merk Nokia.

"Dari keterangan pelaku mengaku terpaksa mengedarkan narkoba lantaran tidak memeiliki pekerjaan dan tergiur akan keuntungan yang besar. Apapun  alasannya tersangka,  kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pertanggungjawabkan atas perbuatannya," ujar Saifudin. (dade)

Post a Comment

0 Comments