Barang bukti sabu. (Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) |
NET - Seorang pemuda yang menjadi pengedar narkotika jenis
sabu ditangkap polisi. Dari tangan tersangka, polisi menemukan narkoba jenis
sabu yang sudah dipaket siap diedarkan.
Kapolsek Palmerah, Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ade
Rosa kepada wartawan, Kamis (13/12/2018) menerangkan penangkapan pemuda
tersebut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika
yang dilakukan oleh tersangka AT, 23. Berbekal adanya informasi tersebut, Kanit
Reskrim Polsek Palmerah AKP Saifudin Ali bersama anggotanya langsung melakukan
penyelidikan.
Tersangka AT ditangkap didekat kediamannya di Jalan Jelambar
Kebon Pisang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Senin (10/12/2018).
"Sempat terjadi perlawanan saat akan ditangkap, namun
anggota dengan sigap dapat membekuk tersangka," ucap Ade.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Saifudin
Ali menjelaskan petugas setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku,
menemukan barang bukti berupa 1 buah dompet warna coklat berisi tujuh plastik
bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,30 gram,1 buah timbangan
digital, 1 buah plastic klip, buah alat hisap atau bong,1 unit ponsel merk
Nokia.
"Dari keterangan pelaku mengaku terpaksa mengedarkan
narkoba lantaran tidak memeiliki pekerjaan dan tergiur akan keuntungan yang
besar. Apapun alasannya tersangka, kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pertanggungjawabkan atas perbuatannya,"
ujar Saifudin. (dade)
0 Comments