Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Hindari Tercecer, Disdukcapil Musnahan Ribuan E-KTP Kaduluarsa

Erlan Rusnarlan mengambil e-KTP akan
dimasukkan ke tungku untuk dibakar.
(Foto:  Man Handoyo/TangerangNet.Com)


   
NET - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang memusnahkan belasan ribu Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang rusak dan sudah tidak layak pakai di Halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Cikokol, Kota Tangerang, Jumat (14/12/2018).

Kepala Dinas Dukcapil Kota Tangerang Erlan Rusnarlan mengatakan sebanyak 19.311 lembar  e-KTP yang sudah tidak lagi digunakan lalu dimusnahka  dengan  cara dibakar.

"Hari ini, kita musnahkan 19.311 keping e-KTP dengan cara dibakar," ungkapnya.

Dan E-KTP yang dimusnakan itu, katanya, merupakan e-KTP yang rusak saat dicetak, perubahan status, maupun yang rusak saat sudah diberikan ke masyarakat. Hal itu dilakukan, sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri nomor 470.13/11176/SJ tentang penatausahaan KTP elektronik rusak atau invalid.

"Seperti kita ketahui bersama bahwa dalam akhir tahun ini banyak kejadiaan di daerah lain e-KTP yang sudah invalid itu tercecer di jalan yang tujuannya kita tidak tau," ujar Erlan.

Karena itu, katanya,  Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran agar  e-KTP yang tidak layak segera dimusnahkan denga  cara dibakar. “Dan mudah-mudahan dengan dibakarnya seluruh blangko e-KTP yang sudah rusak atau invalid tidak ada lagi yang main-main dengan blangko e-KTP dengan tujuan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ucap Erlan. (man)

Post a Comment

0 Comments