Erlan Rusnarlan mengambil e-KTP akan dimasukkan ke tungku untuk dibakar. (Foto: Man Handoyo/TangerangNet.Com) |
NET - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang memusnahkan belasan ribu Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang rusak dan sudah tidak layak pakai di Halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Cikokol, Kota Tangerang, Jumat (14/12/2018).
Kepala Dinas Dukcapil Kota Tangerang Erlan Rusnarlan mengatakan sebanyak 19.311 lembar e-KTP yang sudah tidak lagi digunakan lalu dimusnahka dengan cara dibakar.
"Hari ini, kita musnahkan 19.311 keping e-KTP dengan cara dibakar," ungkapnya.
Dan E-KTP yang dimusnakan itu, katanya, merupakan e-KTP yang rusak saat dicetak, perubahan status, maupun yang rusak saat sudah diberikan ke masyarakat. Hal itu dilakukan, sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri nomor 470.13/11176/SJ tentang penatausahaan KTP elektronik rusak atau invalid.
"Seperti kita ketahui bersama bahwa dalam akhir tahun ini banyak kejadiaan di daerah lain e-KTP yang sudah invalid itu tercecer di jalan yang tujuannya kita tidak tau," ujar Erlan.
Karena itu, katanya, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran agar e-KTP yang tidak layak segera dimusnahkan denga cara dibakar. “Dan mudah-mudahan dengan dibakarnya seluruh blangko e-KTP yang sudah rusak atau invalid tidak ada lagi yang main-main dengan blangko e-KTP dengan tujuan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ucap Erlan. (man)
0 Comments