Bupari Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. (Foto: Istimewa) |
"Jangan contoh tujuan baik ini, diwarnai dengan aksi yang dapat berdampak hukum baru, karena bisa merugikan masyarakat itu sendiri," ujar Zaki menjawab pertanyaan wartawan di Tigaraksa, Rabu ( 28/11/2018).
Jangan adalagi aksi, kata Zaki, yang mengganggu ketertiban sebagai aksi protes akan adanya kendaraan bertonase berat yang masih lalu-lalang di ruas jalan saat ini.
Menurut Zaki, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tengah berkoordinasi komprehensif dengan sejumlah pihak, berkaitan dengan penataan arus lalulintas kendaraan angkutan barang berkapasitas overload yang kerap melintas di wilayah tersebut.
“Sabar semua sedang dalam tahap sosialisasi. Warga jangan anarkis sikapi Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 46/2018, tentang Pembatasan Waktu Opresional Mobil Barang,” ungkap Bupati Zaki
Bupati Zaki mengatakan pihaknya kini tengah membangun komunikasi lintas sektoral antar wilayah, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, untuk mencari solusi atas rencana pemberlakuan regulasi tersebut.
“Untuk mencari titik temu terkait hal ini, Pemkab Tangerang sudah menyampaikan inisiasi pertemuan lintas sektoral dengan tiga daerah itu,” terangnya. (ran)
0 Comments