Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Seusai Reses, DPR RI Kebut Bahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Bambang Soesatyo (baju putih) dalam 
suatu acara dan sejumlah perempuan.
(Foto: Istimewa)



NET – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan mempercepat proses penyelesaian Rencana Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual.

“Usai masa reses berakhir dan dewan kembali bersidang pada 21 November 2017,” ujar Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/11/2018).

Bamsoet mengatakan DPR RI bersama Pemerintah akan mengebut penyelesaian RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Setelah mendapat banyak masukan dari berbagai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Panita Kerja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual DPR RI akan memformulasikannya ke dalam berbagai pasal-pasal.

“RUU Penghapusan Kekerasan Seksual bukan hanya akan mengatur hukum terhadap pelakunya, namun juga akan memberikan perlindungan kepada korban. Terutama juga memfokuskan kepada tindakan pencegahan (preventif),” tutur Bamsoet.

Berbagai pihak sudah dilibatkan dalam pembahasan RUU tersebut, kata Bamsoet, antra lain Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Perwakilan Umat Budha Indonesia (WALUBI), Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), Komnas Perempuan, Aliansi Cinta Keluarga Indonesia, dan para pakar hukum pidana.

Pelibatan organisasi keagamaan dimaksudkan, kata Ketua DPR, agar RUU tersebut bisa kuat secara aspek moral dan agama. Dengan demikian akan memperkuat ruh dalam implementasinya di lapangan.

“Jika ada anggapan DPR RI tidak serius menyelesaikan RUU ini karena sebagian besar anggota dewan adalah pria, ini salah besar,” ucap Bamsoet.

Kekerasan seksual, kata Bamsoet, tidak hanya terjadi pada perempuan saja, kaum pria dengan maskulinitasnya juga rentan terhadap kekerasan seksual. Disahkannya RUU tersebut akan menjadi salah satu jalan ke luar agar tindak kekerasan seksual bisa diproses tuntas secara hukum. Sekaligus menjadi pegangan bagi para penegak hukum agar bisa memberikan keadilan. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments