Bambang Soesatyo (baju putih) dalam suatu acara dan sejumlah perempuan. (Foto: Istimewa) |
NET – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)
akan mempercepat proses penyelesaian Rencana Undang-Undang (RUU) Penghapusan
Kekerasan Seksual.
“Usai masa reses berakhir dan dewan kembali bersidang pada
21 November 2017,” ujar Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) kepada wartawan
di Jakarta, Senin (19/11/2018).
Bamsoet mengatakan DPR RI bersama Pemerintah akan mengebut
penyelesaian RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Setelah mendapat banyak masukan
dari berbagai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Panita Kerja RUU Penghapusan
Kekerasan Seksual DPR RI akan memformulasikannya ke dalam berbagai pasal-pasal.
“RUU Penghapusan Kekerasan Seksual bukan hanya akan mengatur
hukum terhadap pelakunya, namun juga akan memberikan perlindungan kepada
korban. Terutama juga memfokuskan kepada tindakan pencegahan (preventif),”
tutur Bamsoet.
Berbagai pihak sudah dilibatkan dalam pembahasan RUU
tersebut, kata Bamsoet, antra lain Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persekutuan
Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Perwakilan Umat Budha Indonesia (WALUBI),
Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), Komnas Perempuan, Aliansi Cinta
Keluarga Indonesia, dan para pakar hukum pidana.
Pelibatan organisasi keagamaan dimaksudkan, kata Ketua DPR,
agar RUU tersebut bisa kuat secara aspek moral dan agama. Dengan demikian akan
memperkuat ruh dalam implementasinya di lapangan.
“Jika ada anggapan DPR RI tidak serius menyelesaikan RUU ini
karena sebagian besar anggota dewan adalah pria, ini salah besar,” ucap Bamsoet.
Kekerasan seksual, kata Bamsoet, tidak hanya terjadi pada
perempuan saja, kaum pria dengan maskulinitasnya juga rentan terhadap kekerasan
seksual. Disahkannya RUU tersebut akan menjadi salah satu jalan ke luar agar
tindak kekerasan seksual bisa diproses tuntas secara hukum. Sekaligus menjadi
pegangan bagi para penegak hukum agar bisa memberikan keadilan. (*/pur)
0 Comments