Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sempurnakan DPT Hasil Perbaikan, KPU Lakukan Coklit Terbatas

Agus Sutisna: berkurang 7 juta. 
(Foto: Istimewa/koleksi pribadi) 



NET - Pasca Gerakan Melindungi Hak Pemilih (GMHP) yang berakhir 28 Oktober 2018 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Banten melanjutkan ikhtiarnya untuk menyempurnakan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP-1).

“Ikhtiar ini dilakukan melalui kegiatan Coklit Terbatas oleh Panitia Pemilihan Suara (PPS) mulai pada 1 sampai 9 November mendatang,” ujar Koordinator Divisi (Kordiv) Data dan Informasi KPU Banten Agus Sutisna kepada wartawan di kantor KPU Banten, Kota Serang, Sabtu (3/11/2018).
Agus menjelaskan Coklit Terbatas ini merupakan perintah KPU RI secara nasional yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) 1351 tentang Penyelesaian Tindak Lanjut Data 31 juta pemilih hasil analisis Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri yang diterima KPU RI pada awal Oktober silam di Jakarta.

"Sasaran coklit terbatas itu adalah para pemilih yang menurut versi Dukcapil sudah melakukan perekaman KTP (Kartu Tanda Penduduk-red) elektronik. Namun belum masuk di dalam DPTHP-1. Jumlahnya se-Banten sekitar 1,2 jutaan," papar Agus.

Jadi coklit terbatas ini dimaksudkan untuk memastikan kebenaran dan akurasi data hasil penyandingan DP-4 dan DPTHP-1 oleh Dukcapil, kata Agus yang mantan Ketua KPU Kabupaten Lebak itu.

Sebagaimana pernah diekspose sebelumnya, kata Agus, pada saat menggelar GMHP (1-28 Oktober), KPU juga menerima masukan data DP-4 Non DPTHP-1 yang jumlahnya secara nasional lumayan fantastis, 31 juta. Namun setelah dilakukan penyandingan dan analisis internal oleh KPU RI, data ini turun menjadi 24 jutaan. Artinya sekitar 7 jutaan pemilih dipastikan sudah masuk dalam DPTHP-1.

"Nah, coklit terbatas ini dilakukan secara nasional terhadap sisa 24 jutaan data pemilih yang diduga belum masuk dalam DPTHP-1," ungkap Agus.

Lalu bagaimana coklit terbatas ini dilakukan? Agus menjelaskan coklit ditempuh melalui 3 mekanisme. Pertama dengan koordinasi dan pencermatan intensif oleh KPU Kabupaten dan Kota bersama Dukcapil, Bawaslu, dan partai politik. Kedua, melalui pertemuan terbatas yang digelar oleh PPS, yang melibatkan mantan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Ketua RT/RW dan tokoh masyarakat. Ketiga dengan mendatangi secara langsung rumah-rumah warga yang data otentiknya terdapat dalam data yang dikirim Dukcapil tadi.

Melalui kegiatan coklit terbatas tersebut, kata Agus, diharapkan DPT Pemilu 2019 final nantinya semakin komprehensif, akurat, dan mutakhir. (*/ril)

Post a Comment

0 Comments