Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pembentukan UKPBJ Provinsi Banten Temukan Titik Terang

Peserta LPSE se-Provinsi Banten seusai rapat.
(Foto: Istimewa)



NET - Rencana pembentukan unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) Provinsi Banten kini menemukan titik terang. Sebelumnya terhambat regulasi yakni Permendagri Nomor 99 tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan ULP, namun setelah terbitnya Permendagri nomor 112 tahun 2018 tentang Pembentukan UKPBJ di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, pembentukan UKPBJ Provinsi Banten kini mulai berproses. 

Hal itu terungkap dalam Rapat koordinasi LPSE se-Provinsi Banten, peran LPSE dalam proses percepatan pembentukan UKPBJ (Implementasi Perpres No 16 Tahun 2018, dan Permendagru Nomor 112/2018) Dalam Upaya Mendorong Kinerja Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik yang mudah, cepat dan terpercaya di Provinsi Banten,  di aula BPSDM, Kabupaten Pandegalang, Kamis (29/11/2018). 

Kepala Biro Administrasi Pembangunan (Adpem) Provinsi Banten Mahdani mengungkapkab apabila dilihat dari peran dan fungsi ke depan dari UKPBJ, maka ULP dan LPSE harus besatu dalam satu lembaga. Pembentukan UKPBJ saat ini tengah dalam proses penilaian oleh Sekda Provinsi Banten melalui Biro Organisasi untuk disampaikan kepada Kemendagri. 

"Beberapa waktu lalu sudah dilakukan proses review RPJMD bersama Bappeda sebagai bagian dari tahapan awal proses pembentukan OPD baru sebagai implementasi Permendagri 112 tahun 2018, dan ini bentuknya nanti Perda," tutur Mahdani.

Setelah menjadi UKPBJ, lanjut Mahdani, meskipun terjadi perubahan struktur organisasi, namun fungsi dan tugasnya tidak berbeda jauh dari sebelum disatukan menjadi satu lembaga. Dengan hadirnya UKPBJ, pembangunan kedepan dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi eksklusif, pemerataan penanggulangan kemiskinan, perluasan akses dan kesempatan khususnya dalam pelayanan masyarakat. 

"Sistem pengadaan yang diharapkan adalah selain cepat, mudah tapi juga terpercaya. Sebagai modal menuju Pemprov yang modern, kami sedang didampingi dari LKPP dan beberapa unsur lain karena Insyaallah pada 4 Desember akan dipresentasikan tentang rencana aksi UKPBJ Provinsi Banten. Ada yang sudah terealisasi 100 persen, ada lagi yang tersisa 30 persen lagi untuk menuju center of excelent (Pusat Unggulan Layanan Pengadaan),” ucap Mahdani.

Kasubag Pembinaan dan Pengendalian Kelembagaan Kabupaten/Kota pada Biro Organisasi Provinsi Banten Rinon Agus Wijanarko mengungkapkan renaksi KPK dua tahun lalu pada Pemprov Banten salah satunya terkait kelembagaan, yakni memisahkan badan keuangan dan badan pendapatan dan membentuk badan pengadaan barang dan jasa. 

Sebelumnya antara KPK, LKPP RI dan Kemendagri belum sependapat sehingga usulan Pemprov membentuk UKPBJ belum diterima. Namun kini sudah sama dan mengharuskan LPSE bergabung bersama Unit Layanan Pengadaan dalam satu lembaga berupa UKPBJ di Setda dengan fungsi pendukung administratif penyelenggaraan pemerintahan. Klasifikiasi UKPBJ untuk Provinsi bisa kelas A yakni berbentuk Biro atau Kelas B berbentuk Bagian. Sementara untuk kabupaten/kota, kelas A berbentuk Bagian dan kelas B berbentuk Sub Bagian dan berdasarkan hasil perhitungan indikator teknis.  (*/pur)

Post a Comment

0 Comments