Lurah Mas'ud (baju putih) dan para saksi. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET – Terdakwa Mas’ud, Lurah Paninggilan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, diseret ke meja hijau karena melakukan pemungutan Rp 2,5 juta kepada setiap warga saat melaksanakan Program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) 2017.
Mas’ud duduki kursi terdakwa karena dibawa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teuku Ashari, SH dan Reza Falepi, SH untuk mengikuti sidang lanjutan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ), Jalan Raya Pendeglang, Kota Serang, Senin (19/11/2018).
“Kami hari ini memanggil 11 orang saksi yang langsung berkaitan dengan perkara yang dilakukan oleh terdakwa Mas’ud. Mereka itu antara lain Ketua RW dan RT wilayah Kelurahan Paninggilan,” ujar Jaksa Teuku Ashari.
Jaksa Teuku Ashari mengatakan para saksi itu didengar keterangan dalam ruang sidang di hadapan majelis hakim. Pada sidang itu, saat pemeriksaan seorang saksi yaitu Sutarno mengatakan benar ada kegiatan PTSL dan dipungut biaya sebesar Rp 2,5 juta untuk kepengurusan PTSL bagi setiap pemohon.
Terdakwa Mas’ud, kata Sutarno, selaku Lurah Paninggilan dalam rapat dengan para Ketua RT dan RW mengajak warga untuk mengikuti program sertifikat yang diadakan oleh pemerintah, apabila tanahnya belum memiliki sertifikat.
“Kami sebagai petugas paling bawah pemerintahan siap melaksanakan program yang diperintahkan Pak Lurah sehingga terkumpul jumlah pemohon sampai 700 pemohon,” tutur Sutarno.
Pada siding sebelumnya saat dibacakan dakwaan, Jaksa Teuku Ashari menjerat Lurah Paninggilan Mas’ud itu dengan Undang- Undang Korupsi pasal 5 ayat (2) No. 26 tahun 2001. Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi merugikan Negara sebesar Rp 1,28 miliar lebih.
Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa Mas’ud, kata Jaksa, pungutan liar pengurusan sertipikat tanah Program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) pada pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kelurahan Peninggilan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang tahun 2017.
Sidang ditunda sampai Senin depan dengan agenda untuk mendengarkan saksi lainnya. Seusai sidang, terdakwa Mas’ud yang tercatat sebagai warga Gang Makmur No. 20 RT 01 RW 01, Kelurahan Larangan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan Tindak Pidna Korupsi (Lapas Tipikor) Kota Serang. (tno)
0 Comments