Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bupati Tangerang Batasi Operasional Kendaraan Barang

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
(Foto: Istimewa)

NET -  Pemerintah Kabupaten Tangerang akhirnya resmi membatasi jam operasional kendaraan barang yang melintasi ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.  Pembatasan ini dituangkan dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan Di Wilayah Kabupaten Tangerang.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan pembatasan jam operasional kendaraan barang ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan lalulintas dan usia jalan.

"Arus peningkatan kendaraan terus mengalami peningkatan, ketika operasional kendaraan bersamaan ruas jalan mengalami kemacetan dan bisa juga berimbas pada usia jalan," ujar Ahmed aki Iskandar kepada wartawan di Tigaraksa, Selasa (13/11/2018).

Dalam Peraturan Bupati (Perbup) tersebut Pemerintah Kabupaten Tangerang membatasi jam operasional kendaraan jenis truk baik dalam golongan 1 hingga truk golongan 5.

Dalam pasal 3 Pembatasan waktu Operasional Mobil Barang, dalam aturan tersebut, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menentukan jam Operasional Kendaraan angkutan barang pada pukul 22:00 sampai pukul 05:00 WIB.

Diakui Bupati, untuk secara rinci semuanya nanti diatur lagi oleh Dinas Perhubungan Kabupaten. "Detail aturan pembatasan akan diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan," terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa mengatakan secepatnya akan melakukan sosialisasi kepada para awak angkutan dan pelaku usaha berkaitan dengan pembatasan jam operasional kendaraan di lintasan jalan milik Kabupaten Tangerang.

"Kita akan berkordinasi dengan kepolisian dan pelaku usaha serta awak angkutan berkaitan dengan kebijakan ini. Hal ini dilakukan untuk kelancaran bersama," tutur Bambang Mardi Santoso.

Bambang mengaku ruas jalan seperti Jalan Raya Legok menjadi bagian dari yang terlarang dilintasi bagi kendaraan angkutan barang pada siang hari.

"Ruas jalan kabupaten seperti Jalan Raya Legok, Jalan Raya Selatan Pakuhaji, Jalan Raya Keronjo, Jalan Raya Keresek Balaraja dan lainnya, menjadi ruas jalan yang terbatas bagi angkutan barang," uangkapnya. (*/ran)

Post a Comment

0 Comments