Terdakwa H. Tarlani dan lainnya saat berada di kantor Kejari Kota Tangerang. (Foto: Suyitno/TangerangNet./Com) |
Kanit Narkoba Polres Bandara Joko Edi, Rabu (21/11/2018) mengatakan melimpahkan berkas perkara pabrik narkotika lima orang tersangka termasuk pemiliknya H. Tarlani berikut barang bukti karena sudah P-21. Ada sebanyak 3.175.000 butir pcc, narkotika jenis pil pcc barng bukti yang diserahkan kepada jaksa.
“Yang dilimpahkan 5 orang termasuk pemiliknya H. Tarlani. Barang bukti yang diserahkan sebanyak 3.175.000 butir pcc, narkotika jenis pil pcc,” ucap Joko Edi.
Jokor Edi menyebutkan semua tersangka ada 10 orang. Pada hari sebelumnya, Jumat, (14/11/2018) lalu sudah diserahkan ke kejaksaan 5 orang.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain pasal tersebut, para terdakwa juga dijerat dengan pasal 113 dan 112 yakni memproduksi, menjual tanpa ijin dengan ancaman hukuman mati. (tno)
0 Comments