Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan Walikota Bogor Arya Bima: banyak kendala. (Foto: Istimewa) |
NET - Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia
(Apeksi) Arya Bima yang juga Walikota Bogor mendukung Rencana Peraturan Daerah
(Raperda) Larangan Merokok yang tengah dibahas Pemerintah Kabupaten Tangerang
bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Hal tersebut disampaikan Bima Arya, saat menggelar pertemuan
dengan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, di ruang Solear Pusat Pemerintahan
Kabupaten Tangerang, di Tigaraksa, Selasa (27/11/2018).
Menurut Bima, kedatangannya sebagai transformasi penerapan
Perda yang sudah dilakukan Pemerintah Kota Bogor, serta tindakan tegas di lapangannya.
"Kota Bogor sebagai salah satu daerah di Indonesia yang
sudah mengimplementasikan Perda Larangan Rokok dan selayaknya kita berbagi
pengalaman dengan daerah lain," terangnya.
Diakui Bima, implementasi Perda Rokok akan menuai kendala,
mulai dari perusahaan rokok hingga para aparatur pemerintah yang masih doyan
melakukan pelanggaran-pelanggaran akan adanya Perda tersebut.
"Tidak semudah kelihatannya saat akan menerapkan Perda
Rokok, karena internal dan eksternal akan penuh gejolak, terutama akan adanya
penolakan dan pelanggaran Perda," paparnya.
Diakui Bima, disiplin dan tegas adalah kunci dalam
keberhasilan penerapan Perda Rokok. "Ada reward and panismen bagi
pelanggar dan pegiat yang membantu pemerintah," terangnya.
Sementara itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar
mengatakan sharing pengalaman ini akan membantu Kabupaten Tangerang dalam
mengimplementasikan Perda ini.
"Kita tidak menutup mata akan hal ini, karena masih
banyak ASN (Aparatur Sipil Negara-red) yang merokok sembarang sehingga Perda
menjadi mandul, karena banyaknya pelanggar tersebut," tutur Zaki.
Zaki mengakui Perda Larangan Merokok saat ini masih salah pembahasan
yang dilakukan oleh Pansus DPRD Kabupaten Tangerang. "Kita berharap 2019 Perda
ini efektif berlaku dan sudah disahkan Perda tersebut," paparnya. (ran)
0 Comments