Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Asosiasi Kepala Daerah Dukung Raperda Rokok Kabupaten

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan
Walikota Bogor Arya Bima: banyak kendala.
(Foto: Istimewa)


NET - Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Arya Bima yang juga Walikota Bogor mendukung Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Larangan Merokok yang tengah dibahas Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Hal tersebut disampaikan Bima Arya, saat menggelar pertemuan dengan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, di ruang Solear Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, di Tigaraksa, Selasa (27/11/2018).

Menurut Bima, kedatangannya sebagai transformasi penerapan Perda yang sudah dilakukan Pemerintah Kota Bogor, serta tindakan tegas di lapangannya.

"Kota Bogor sebagai salah satu daerah di Indonesia yang sudah mengimplementasikan Perda Larangan Rokok dan selayaknya kita berbagi pengalaman dengan daerah lain," terangnya.

Diakui Bima, implementasi Perda Rokok akan menuai kendala, mulai dari perusahaan rokok hingga para aparatur pemerintah yang masih doyan melakukan pelanggaran-pelanggaran akan adanya Perda tersebut.

"Tidak semudah kelihatannya saat akan menerapkan Perda Rokok, karena internal dan eksternal akan penuh gejolak, terutama akan adanya penolakan dan pelanggaran Perda," paparnya.

Diakui Bima, disiplin dan tegas adalah kunci dalam keberhasilan penerapan Perda Rokok. "Ada reward and panismen bagi pelanggar dan pegiat yang membantu pemerintah," terangnya.

Sementara itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan sharing pengalaman ini akan membantu Kabupaten Tangerang dalam mengimplementasikan Perda ini.

"Kita tidak menutup mata akan hal ini, karena masih banyak ASN (Aparatur Sipil Negara-red) yang merokok sembarang sehingga Perda menjadi mandul, karena banyaknya pelanggar tersebut," tutur Zaki.

Zaki mengakui Perda Larangan Merokok saat ini masih salah pembahasan yang dilakukan oleh Pansus DPRD Kabupaten Tangerang. "Kita berharap 2019 Perda ini efektif berlaku dan sudah disahkan Perda tersebut," paparnya. (ran)

Post a Comment

0 Comments