Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Andri Wiranofa Korban Pesawat Lion Air, Dalam Kenangan

Andri Wiranofa: selalu mengikuti buku pedoman. 
(Foto: Syafril Elain/Dok. TangerangNet.Com) 



NET - SALAH SEORANG korban pesawat jatuh Lion Air JT-610, Andri Wiranofa adalah jaksa yang terkenal cekatan dan reaktif dalam menghadapi masalah hukum yang di terjadi di Kota Tangerang. Andri Wiranofa yang sejak 12 November 2014 menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasi Pidum Kejari) Kota Tangerang selalu siap menghadapi berbagai perkara bermasalah.

Penulis sering berdialog dan wawancara dengan Adri Wiranofa, kapasitas sebagai wartawan sekaligus sahabat. Banyak ucapan dari almarhum menjadi kenangan dan semoga bermanfaat.

Mulai menangani perkara pembunuhan sadis terhadap seorang wanita yang pada bagian kemaluan dimasukkan gagang cangkul sampai perkara pemboman Mal Alam Sutera. Bahkan ketika dua organisasi kemasyarakatan (Ormas) berseteru dan menimbulkan korban jiwa, perkara pun ikut heboh di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Namun, Andri Wiranofa menugaskan jaksa sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani suatu perkara membekali dengan pengetahuan yang cukup. “Saya menilai tidak ada perkara yang tidak bisa diselesaikan di meja hijau,” tutur Andri Wiranofa ketika masih bertugas di Kota Tangerang.
Begitu juga dengan menangani perkara narkotika jaringan internasional, Andri Wiranofa selalu punya buku pedoman dari Kejaksaan Agung. Buku tersebut menjadi pedomanan setiap pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung ketika akan memasuk pasal dan mengajukan tuntutan kepada majelis hakim.

Bisa saja dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 35 Tahun 2009 tentan Narkotika mengatur hokum mati bagi para pelaku, namun Andri Wiranofa sebagai Kasi Pidum mengajukan tuntutan kepada majelis melalui JPU yang menyidangkan perkara hanya hukuman penjara seumur hidup.

“Kalau ancaman hukuman mati di dalam undang-undang terus dalam buku pedoman juga hukuman mati, tidak ada masalah. Yang harus diperhatikan ketika ada perbedaan, saya memilih mengikuti buku pedoman karena menjadi pegangan setiap jaksa,” ucap Andri suatu ketika di ruang kerjanya.

Meskipun begitu, Andri Wiranofa tentu dengan memperhatikan proses persidangan yang dlakukan JPU di ruang sidang. Dengan demikian, setiap jaksa menyidangkan perkara selalu melaporkan kejadian di ruang sidang baik tentang sikap majelis hakim maupun terdakwa dan para penasihat hokum.

“Kita sama semua, hakim dan penasihat hokum adalah penegak hokum. Sebagai manusia tentu punya penilaian subyektifitas. Nah, inilah suka membuat ada perbedaan dan factor lainnya,” ujar Andri Wiranofa saat berbincang saat bertugas di Tangerang.   

Bahkan adakalanya terjadi perbedaan pendapat terhadap suatu perkara antara penyidik dalam hal ini Polres Metro Tangerang Kota dan Kejari Tangerang. Dengan ilmunya, bisa mengatasi berbagai persoalan. Pernah suatu ketika terjadi perbedaan antara barang bukti dan alat bukti.

Sebelum sampai ke barang bukti dan alat bukti. Andri Wiranofa menyarakan kepada penyidik lihat terlebih dahulu, adalah petunjuk dalam rangkaian kejadian atau peristiwa tersebut. Bila ada petunjuk, itulah yang menjadi alat bukti.

“Semua perkara bisa ditangani dan bila tersangka berkelit. Cari petunjuk dengan cara menambah jumlah saksi,” tutur Andri ketika itu.

Namun demikian, Allah berkehendak lain Andri Wiranofa dengan jabatan terakhir Koordinator Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bangka Belitung ikut terbang dengan pesawat Lion Air JT-610 dari Jakarta tujuan Pangkal Pinang. Sampai tulisan ini ditayangkan mayat Andri belum teridentifikasi dan semoga terungkap dalam waktu dekat. (Syafril Elain)

Post a Comment

0 Comments