Andri Wiranofa: selalu mengikuti buku pedoman. (Foto: Syafril Elain/Dok. TangerangNet.Com) |
NET - SALAH SEORANG korban pesawat jatuh Lion Air JT-610,
Andri Wiranofa adalah jaksa yang terkenal cekatan dan reaktif dalam menghadapi
masalah hukum yang di terjadi di Kota Tangerang. Andri Wiranofa yang sejak 12
November 2014 menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasi
Pidum Kejari) Kota Tangerang selalu siap menghadapi berbagai perkara
bermasalah.
Penulis sering berdialog dan wawancara dengan Adri Wiranofa,
kapasitas sebagai wartawan sekaligus sahabat. Banyak ucapan dari almarhum
menjadi kenangan dan semoga bermanfaat.
Mulai menangani perkara pembunuhan sadis terhadap seorang
wanita yang pada bagian kemaluan dimasukkan gagang cangkul sampai perkara
pemboman Mal Alam Sutera. Bahkan ketika dua organisasi kemasyarakatan (Ormas)
berseteru dan menimbulkan korban jiwa, perkara pun ikut heboh di Kejaksaan
Negeri Kota Tangerang.
Namun, Andri Wiranofa menugaskan jaksa sebagai Jaksa
Penuntut Umum (JPU) untuk menangani suatu perkara membekali dengan pengetahuan
yang cukup. “Saya menilai tidak ada perkara yang tidak bisa diselesaikan di
meja hijau,” tutur Andri Wiranofa ketika masih bertugas di Kota Tangerang.
Begitu juga dengan menangani perkara narkotika jaringan
internasional, Andri Wiranofa selalu punya buku pedoman dari Kejaksaan Agung.
Buku tersebut menjadi pedomanan setiap pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung
ketika akan memasuk pasal dan mengajukan tuntutan kepada majelis hakim.
Bisa saja dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) No.
35 Tahun 2009 tentan Narkotika mengatur hokum mati bagi para pelaku, namun
Andri Wiranofa sebagai Kasi Pidum mengajukan tuntutan kepada majelis melalui
JPU yang menyidangkan perkara hanya hukuman penjara seumur hidup.
“Kalau ancaman hukuman mati di dalam undang-undang terus
dalam buku pedoman juga hukuman mati, tidak ada masalah. Yang harus
diperhatikan ketika ada perbedaan, saya memilih mengikuti buku pedoman karena
menjadi pegangan setiap jaksa,” ucap Andri suatu ketika di ruang kerjanya.
Meskipun begitu, Andri Wiranofa tentu dengan memperhatikan
proses persidangan yang dlakukan JPU di ruang sidang. Dengan demikian, setiap
jaksa menyidangkan perkara selalu melaporkan kejadian di ruang sidang baik
tentang sikap majelis hakim maupun terdakwa dan para penasihat hokum.
“Kita sama semua, hakim dan penasihat hokum adalah penegak hokum.
Sebagai manusia tentu punya penilaian subyektifitas. Nah, inilah suka membuat
ada perbedaan dan factor lainnya,” ujar Andri Wiranofa saat berbincang saat
bertugas di Tangerang.
Bahkan adakalanya terjadi perbedaan pendapat terhadap suatu
perkara antara penyidik dalam hal ini Polres Metro Tangerang Kota dan Kejari
Tangerang. Dengan ilmunya, bisa mengatasi berbagai persoalan. Pernah suatu
ketika terjadi perbedaan antara barang bukti dan alat bukti.
“Semua perkara bisa ditangani dan bila tersangka berkelit.
Cari petunjuk dengan cara menambah jumlah saksi,” tutur Andri ketika itu.
Namun demikian, Allah berkehendak lain Andri Wiranofa dengan
jabatan terakhir Koordinator Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bangka Belitung
ikut terbang dengan pesawat Lion Air JT-610 dari Jakarta tujuan Pangkal Pinang.
Sampai tulisan ini ditayangkan mayat Andri belum teridentifikasi dan semoga terungkap
dalam waktu dekat. (Syafril Elain)
0 Comments